Seruan Ancaman Mati di Kasus Bansos Corona Tak Serta Merta Diamini KPK
Mensos nonaktif Juliari Batubara ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Corona. Seruan agar ancaman mati di kasus Bansos Corona kian nyaring. Mungkinkah?
Awalnya Juliari Batubara dijerat KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Corona. Ia dijerat bersama 4 orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan 2 nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
Kini Juliari berstatus tersangka dan ditahan. Juliari juga telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Kasus ini menuai sorotan sejumlah kalangan. Mereka mendesak agar KPK mengkaji penerapan pasal dengan ancaman hukuman mati dalam perkara bansos.
Pukat UMS Sebut Hukuman Mati Koruptor Bansos Jadi Efek Jera Luar Biasa
Pusat Kajian Anti Korupsi dan Demokrasi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) menilai kasus korupsi dana bansos yang menjerat Juliari Batubara karena adanya impunitas yang diformalkan. Hal itu kemudian menjadi celah pelaku tetap nekat korupsi meski di tengah pandemi COVID-19.
"Akar masalahnya sebenarnya terletak dari impunitas yang diformalkan atau yang dilindungi oleh hukum setelah lahirnya Perpu COVID-19 atau kita kenal Perpu nomor 1 tahun 2020. Dan UU nomor 1 tahun 2020," terang Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi dan Demokrasi UMs Satria Unggul Wicaksono kepada detikcom, Senin (7/12/2020).
Satria menambahkan, salah satu pasal yang menjadi celah impunitas itu yakni disebutkan bahwa penyelenggara untuk penanganan COVID tidak boleh digugat. Adapun gugatan itu meliputi baik secara pidana, perdata maupun administrasi.
Untuk itu, lanjut Satria, ia mendesak kepada KPK agar memberikan hukuman maksimal bahkan mati kepada para pelaku. Sebab, hal itu bisa menjadi efek jera bagi pelaku yang tetap nekat korupsi di tengah bencana.
Menurut Satria, tuntutan hukuman mati tersebut dianggap wajar. Karena estimasi kerugian negara yang ditimbulkan korupsi bansos sudah mencapai triliunan.
Sedangkan untuk pengawasan dana bansos, Satria memberikan saran agar melibatkan lintas sektor. Terutama Satgas COVID-19 yang sebetulnya bisa menjadi leading sector dalam pengawasan bansos.
Muhammadiyah Yakin Pasal Pidana Mati Bisa Diterapkan KPK di Kasus Bansos
Muhammadiyah mendorong agar KPK menerapkan Pasal 2 UU Tipikor yang mengatur soal hukuman maksimal pidana mati bagi koruptor.
"Kami mendorong KPK untuk berani menggunakan pasal-pasal yang lebih adil, tegas dan tidak pandang bulu, yaitu menerapkan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dalam konferensi pers virtual, Senin (7/12/2020).
Trisno mengatakan dalam kasus tersebut, diduga Mensos melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri sehingga bukan semata-mata kasus suap. Hal itu karena Mensos diduga berperan aktif terkait kesepakatan fee terkait proyek bansos.
Oleh karena itu, KPK diminta mencari bukti agar dapat membuktikan dan diterapkan pasal 2 UU Tipikor.
Ia mengatakan ada beberapa faktor pemberat agar dapat diterapkan pasal 2 UU Tipikor. Pertama, pelaku adalah orang-orang yang mestinya mempunyai perhatian, dedikasi dan empati yang tinggi dengan kondisi COVID-19, mengingat mereka adalah para pejabat yang bekerja di Kementerian Sosial yang salah satu tugas pokoknya adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin.
Adapun faktor pemberat lainnya adalah korupsi dilakukan terhadap bantuan sosial untuk membantu masyarakat yang menjadi korban bencana nasional. Selain itu, kasus korupsi itu juga terjadi pada saat keadaan darurat atau kondisi pandemi corona sehingga KPK dinilai bisa menggunakan Pasal 2 UU Tipikor tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika KPK hanya menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 th 1991 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Maka KPK dianggap akan kehilangan marwahnya sebagai lembaga anti korupsi.
Meski hukuman mati masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat Muhammadiyah menilai hukuman mati sah di Indonesia. Dengan demikian ia berpendapat hukuman mati masih relevan dengan kasus tersebut. (detikNews)
Posting Komentar untuk "Seruan Ancaman Mati di Kasus Bansos Corona Tak Serta Merta Diamini KPK "