Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

POLISI DITUNTUT UNGKAP 'AKTOR INTELETUAL' TAMBANG ILEGAL DI LUMAJANG

Sejumlah LSM mengatakan, proses hukum atas kasus kekerasan di Lumajang itu belum menyentuh "ke mana pasir besi itu mengalir".                                                                                      
Sejumlah LSM menuntut kepolisian agar mengusut tuntas aktor utama praktek penambangan pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur yang menewaskan aktivis Salim atau dikenal dengan nama Kancil.

Adapun kepolisian sejauh ini telah menetapkan 33 tersangka terkait kasus pembunuhan aktivis serta memeriksa sejumlah anggota kepolisian yang diduga terlibat penambangan ilegal.


"Karena untuk desa Selok Awar Awar saja setiap hari ada 300 hingga 400 truk mengangkut pasir besi dibawa keluar Lumajang. Dari setiap truk jatah preman sampai Rp300.000 per truk. Jadi ke mana uang itu mengalir," kata Ki Bagus kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Minggu (04/10) petang.

Tuntutan serupa juga disuarakan Walhi, Kontras, KPA, Elsma serta LBH Jakarta, yang rencananya pada Senin (05/10) ini, akan menyikapi secara resmi perkembangan terakhir kasus basir besi Lumajang.

Menurut Ki Bagus, pihaknya menduga ada "kelompok besar" yang "bermain" dalam kasus penambangan pasir besi di Lumajang.

"Karena dengan membeli langsung ke pertambangan-pertambangan kecil ini, perusahaan besar ini bisa menghindari pajak atau royalti," kata Ki Bagus.

"Kalau kepolisian berniat menuntaskan masalah ini secara tuntas, masalah ini harus diusut," tandasnya.

Polisi berjanji

Jumlah tersangka kasus pembunuhan aktivis antitambang bernama Salim di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, sampai Minggu (04/10) bertambah menjadi 33 orang.

"Sudah ditangkap 24 orang, kemudian ditambah 14 pelaku penambangan ilegal. Jadi ada 33 tersangka," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan kepada wartawan di Malang.

Kepolisian, lanjutnya, juga terus memeriksa sejumlah anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Hari ini, Propam Mabes Polri datang untuk mengusut kalau ada keterlibatan anggota kepolisian. Ada dua atau tiga yang diperiksa," ungkapnya.

 
Jumlah tersangka kasus pembunuhan aktivis anti-tambang bernama Salim alias Kancil di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, sampai Minggu (04/10) bertambah menjadi 33 orang.                                                   
Dua anggota polisi di Lumajang sebelumnya diduga menerima suap dalam kasus penambangan pasir ilegal di wilayah itu.

Dalam wawancara lebih lanjut dengan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, melalui sambungan telepon, Anton Charliyan mengatakan, pihaknya masih menyelidiki siapa aktor utama dalam penambangan liar di Lumajang. 

"Kita sedang melakukan pengembangan terhadap kemungkinan banyak pihak yang menikmatinya. Kita belum bisa ungkapkan, siapa-siapa saja yang membekingi, pemodalnya atau yang menikmatinya," katanya saat ditanya apakah kepolisian akan mengusut aktor intelektual di balik penambangan liar tersebut.

Menurutnya, pihaknya menduga pemodal aksi penambangan liar itu ada yang berasal dari Lumajang dan Surabaya.

Penambangan pasir ilegal di Pantai Watu Pecak di Desa Selok Awar Awar, Lumajang, mencuat setelah kasus penganiayaan dua aktivis antitambang Salim dan Tosan, tiga pekan lalu.

Salim kemudian meninggal dan Tosan mengalami luka parah.
Peristiwa ini telah menimbulkan kemarahan nasional. DPR telah menuntut agar Mabes Polri mengambil alih kasus ini dan Komnas HAM menurunkan timnya untuk menyelidiki kasus ini.



Sumber: bbc.com/indonesia
  Image copyright BBC INDONESIA