Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Batal Pailit, Merpati Diminta Tak Kecewakan Kreditur


Pesawat Merpati Airlines. (Dekoelie via wikimedia commons)


Jakarta,  -- Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berharap PT Merpati Nusantara Airlines tak mengecewakan pihak kreditur. Merpati kemarin (14/11) lolos dari kepailitan dengan dikabulkannya permohonan perdamaian BUMN penerbangan tersebut oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

"Kami berharap Merpati menggunakan kesempatan ini dengan baik supaya tidak mengecawakan negara, kreditur, dan investor yang telah berkeinginan supaya Merpati ini bisa beroperasi kembali," kata Pengurus PKPU Merpati Beverly Charles Panjaitan di Surabaya, Kamis (15/11)

Menurut majelis hakim, alasan diterimanya proposal perdamian itu didasarkan pasal 281 ayat (1) huruf b UU No 37 Tahun 2004. Dengan keputusan itu Merpati Airlines dinyatakan lolos dari kepailitan dan berkesempatan untuk kembali beroperasi.



Dalam proses perdamaian, Merpati tetap diwajibkan membayar piutang sebesar Rp10,7 triliun kepada seluruh kreditur. Kendati demikian, pengurus mengatakan piutang itu bisa dituntaskan Merpati saat kembali beroperasi nanti.

"Kami patut bersyukur terhadap hasil putusan majelis, di mana majelis telah mengikuti hasil pertimbangan tim pengurus dan hakim pengawas agar rencana perdamaian PT Merpati Nusantara Airlaines dapat di homologsi," ujar dia.

Putusan ini, kata dia juga memberikan harapan bagi seluruh kreditur baik separatis maupun konkuren, untuk bisa dapat kembali melihat Merpati mengangkasa.



Sebelum ditetapkan kemarin, pembacaan amar putusan ini berkali-kali harus ditunda dengan alasan majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk mempelajari isi dari proposal yang diajukan oleh pihak Merpati. Penundaan dilakukan empat kali, yaitu pada 3 September, 3 Oktober, dan 17 Oktober, dan 7 November 2018.

Pengurus PKPU lainnya Alvin Sulaiman menyebut penundaan pengambilan keputusan memang dilakukan berkali-kali oleh majelis hakim lantaran tak ingin gegabah. Sesuai keputusan pengadilan, menurut dia, penyelesaian utang Merpati akan dilakukan sesuai proposal perdamaian BUMN tersebut.

"Itu semua (penyelesaian utang) sudah tertera di proposal perdamaian yang sudah diajukan, jadi syarat penyelesaian akan mengikuti proposal yang diajukan ke pengadilan," pungkasnya. 







Sumber : cnnindonesia.com