Anggota DPRD Bandar 105 Kg Sabu Belum Dicoret dari Daftar Caleg
Foto: Ibrahim bandar sabu 105 kg diperiksa petugas BNN (ist.) |
Jakarta -
Eks anggota fraksi NasDem DPRD Langkat Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong
ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tersangka kepemilikan
narkotika. KPUD Langkat mengatakan saat ini Ibrahim masih tercatat
dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg.
"Masih terdaftar di DCS, dapil V," ujar Ketua KPU Kabupaten Langkat, Agus Arifin saat dihubungi detikcom, Kamis (23/8/2018).
"Masih terdaftar di DCS, dapil V," ujar Ketua KPU Kabupaten Langkat, Agus Arifin saat dihubungi detikcom, Kamis (23/8/2018).
Agus
mengatakan KPU saat ini belum mencoret Ibrahim dari DCS. Sebab, KPU
masih menunggu adanya putusan inkrah tetap terkait kasus tersebut.
"Sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan masih memenuhi persyaratan pencalonan legislatif seperti masih tetap anggota parpol, prosesnya di KPU Langkat tetap berjalan DCS, DCT," kata Agus.
Agus mengatakan parpol tidak bisa menarik pendaftaran Ibrahim sebagai bacaleg. Namun, Ibrahim bisa dicoret dari daftar bacaleg jika parpol telah menyerahkan surat pemecatan ke KPU.
"Tidak bisa (menarik pendaftaran), kecuali parpol bersangkutan telah memecatnya dan disampaikan ke KPU Langkat. Berdasarkan itu, KPU Langkat mencoretnya," kata Agus.
"Sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan masih memenuhi persyaratan pencalonan legislatif seperti masih tetap anggota parpol, prosesnya di KPU Langkat tetap berjalan DCS, DCT," kata Agus.
Agus mengatakan parpol tidak bisa menarik pendaftaran Ibrahim sebagai bacaleg. Namun, Ibrahim bisa dicoret dari daftar bacaleg jika parpol telah menyerahkan surat pemecatan ke KPU.
"Tidak bisa (menarik pendaftaran), kecuali parpol bersangkutan telah memecatnya dan disampaikan ke KPU Langkat. Berdasarkan itu, KPU Langkat mencoretnya," kata Agus.
Sekjen NasDem Johnny G Plate sebelumnya mengatakan partainya telah memecat Ibrahim sebagai kadernya. NasDem, kata Johnny, tak mentoleransi kader yang berurusan dengan narkotika.
Atas pemecatan itu, kata Johnny, status pencalegan Ibrahim secara otomatis gugur karena tak memenuhi salah satu syarat, yaitu tak punya partai. NasDem berencana berkoordinasi dengan KPU untuk penggantian Ibrahim.
Surat pemecatan Ibrahim pun ditandatangani langsung oleh Ketum NasDem Surya Paloh. Ibrahim dipecat sebagai kader NasDem melalui SK No 100-SK/DPP-Nasdem/VIII/2018, yang ditandatangani oleh Ketum DPP NasDem Surya Paloh dan Sekjen DPP Nasdem Johnny G Plate per 21 Agustus 2018.
"Ini jadi bentuk komitmen NasDem untuk membersihkan partai dari oknum-oknum yang melanggar aturan," kata Sekretaris DPW NasDem Sumut Iskandar ST kepada deticom (21/8).
Ibrahim ditangkap bersama enam rekannya di perairan Selat Malaka, Sumut, Minggu (19/8). Ada sebelas orang yang ditangkap dalam kasus ini dan barang bukti 105 kilogram sabu serta 30 ribu pil ekstasi yang disita dalam pengungkapan kasus ini.
Sumber : detik.com