5 Pengedar Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Cipinang Ditangkap
Ilustrasi sabu (Ari-detikcom) |
Jakarta -
Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran sabu seberat 1,003 kilogram oleh jaringan Pekanbaru-Jakarta. Peredaran sabu itu dikendalikan oleh napi Lapas Cipinang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan membenarkan mengenai pengungkapan kasus itu. Total 5 orang pelaku yang telah ditangkap, yaitu AA, V, FM, AA dan K.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan membenarkan mengenai pengungkapan kasus itu. Total 5 orang pelaku yang telah ditangkap, yaitu AA, V, FM, AA dan K.
"Ya benar (mengenai penangkapan tersebut)," kata Suwondo saat dimintai konfirmasi, Selasa (24/7/2018).
Suwondo mengatakan tim awalnya mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polisi kemudian menangkap dua orang tersangka AA dan V pada Rabu (18/7) pukul 23.00 WIB.
"Barang bukti yang diamankan 3 klip sabu 2 gram dan 3 buah ponsel milik tersangka," ujar Suwondo.
Suwondo mengatakan tim awalnya mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polisi kemudian menangkap dua orang tersangka AA dan V pada Rabu (18/7) pukul 23.00 WIB.
"Barang bukti yang diamankan 3 klip sabu 2 gram dan 3 buah ponsel milik tersangka," ujar Suwondo.
Dari
hasil interogasi, AA dan VV mengaku mendapatkan sabu dari seorang napi
di Lapas Cipinang yaitu Tongcil. Sabu yang didapat keduanya juga sempat
diberikan kepada tersangka lain yaitu FM.
FM lalu ditangkap di Jalan Damai Raya, Cipete Utara, Jaksel, Kamis (19/7) pukul 02.30 WIB. Barang bukti yang diamankan satu klip sabu 1 gram dan ponsel milik tersangka.
Selanjutnya, polisi juga melakukan pengembangan lagi dan menangkap dua orang tersangka AA dan K di Ciputat Raya, Jaksel, Kamis (19/7). K diketahui akan mengedarkan sabu dari Pekanbaru menuju Jakarta.
FM lalu ditangkap di Jalan Damai Raya, Cipete Utara, Jaksel, Kamis (19/7) pukul 02.30 WIB. Barang bukti yang diamankan satu klip sabu 1 gram dan ponsel milik tersangka.
Selanjutnya, polisi juga melakukan pengembangan lagi dan menangkap dua orang tersangka AA dan K di Ciputat Raya, Jaksel, Kamis (19/7). K diketahui akan mengedarkan sabu dari Pekanbaru menuju Jakarta.
"Barang
bukti yang diamankan satu buah tas hitam berisi satu kantong plastik
sabu 1003 gram dan ponsel milik tersangka," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku yang ditangkap terakhir ini mendapatkan sabu itu dari napi Lapas Cipinang yaitu Iwan. Polisi saat ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai dua napi yang mengendalikan peredaran sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku yang ditangkap terakhir ini mendapatkan sabu itu dari napi Lapas Cipinang yaitu Iwan. Polisi saat ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai dua napi yang mengendalikan peredaran sabu.
Sumber : detik.com