Petugas Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu 940 Gram
Sidoarjo -
Petugas keamanan kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu
melalui Bandara International Juanda. Seorang penumpang pesawat AirAsia
XT 8298 dengan rute Kuala Lumpur-Surabaya menyimpan sabu seberat 940
gram, disimpan di alas rice cooker.
Penumpang bernama Asmuni (32) warga Pamekasan-Madura, sebagai TKI di Malaysia, ini ditangkap, Kamis (25/1/2018) pukul 22.00 WIB.
"Petugas mencurigai barang bawaan berupa kardus berisi rice cooker, yang dianggap tidak wajar," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda Budi Harjanto kepada wartawan di kantornya Jalan Juanda, Kamis (8/2/2018).
Budi menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, terbukti di alas rice cooker terdapat benda putih. Barang tersebut dilakukan uji laboratorium dan benar barang tersebut berupa sabu.
"Barang haram seberat 940 gram, itu oleh tersangka dikemas dalam plastik sebanyak 7 bungkus," tambah Budi.
Budi menerangkan dengan gagalnya penyelundupan melalui Bandara Juanda ini, pihaknya bisa menyelamatkan 4.700 generasi muda. Dengan perhitungan satu gram sabu dikomsumsi 5 orang.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sumber: detik.com
Penumpang bernama Asmuni (32) warga Pamekasan-Madura, sebagai TKI di Malaysia, ini ditangkap, Kamis (25/1/2018) pukul 22.00 WIB.
"Petugas mencurigai barang bawaan berupa kardus berisi rice cooker, yang dianggap tidak wajar," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda Budi Harjanto kepada wartawan di kantornya Jalan Juanda, Kamis (8/2/2018).
Budi menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, terbukti di alas rice cooker terdapat benda putih. Barang tersebut dilakukan uji laboratorium dan benar barang tersebut berupa sabu.
"Barang haram seberat 940 gram, itu oleh tersangka dikemas dalam plastik sebanyak 7 bungkus," tambah Budi.
Budi menerangkan dengan gagalnya penyelundupan melalui Bandara Juanda ini, pihaknya bisa menyelamatkan 4.700 generasi muda. Dengan perhitungan satu gram sabu dikomsumsi 5 orang.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sumber: detik.com