Polisi Ungkap Transaksi Narkoba Penyebab Tawuran di Jakarta Pusat
![]() |
Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap transaksi
narkotika jenis sabu yang menjadi penyebab tawuran di wilayah Jakarta
Pusat. Ada dua wilayah yang diungkap yakni daerah Tambak dan Menteng
Tenggulun.
"Saya akan menyampaikan pengungkapan jaringan narkoba yang ada di wilayah Tambak dan Menteng Tenggulun Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto, saat rilis di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
Suyudi menduga tawuran yang kerap terjadi di dua tempat tersebut akibat ulah pengedar narkoba. "Yang menjadi tempat tawuran diduga kuat dilakukan oleh pengedar narkoba di dua lokasi itu," jelasnya.
"Saya akan menyampaikan pengungkapan jaringan narkoba yang ada di wilayah Tambak dan Menteng Tenggulun Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto, saat rilis di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
Suyudi menduga tawuran yang kerap terjadi di dua tempat tersebut akibat ulah pengedar narkoba. "Yang menjadi tempat tawuran diduga kuat dilakukan oleh pengedar narkoba di dua lokasi itu," jelasnya.
![]() |
"Kami sinkronkan dua kelompok ini, jaringan inilah yang bermain di Tambak dan Menteng Tenggulun hingga terjadinya tawuran di wilayah tersebut. Ada pesta narkoba di hotel B di sekitar Jalan Tambak diselidiki, dan betul 3 orang sedang pesta sabu, dilakukan penangkapan dan pengerebekan," ucap Suyudi.
Seorang tersangka, Fikar mengaku dia membayar satu kelompok untuk membuat tawuran dengan harga Rp 500.000. Selain itu, Fikar juga memberikan bahan berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,3 gram.
"Saya suruh anak-anak saja sudah, paling saya kasih duit sama kasih bahan. Pokoknya saya suruh sekian sudah, itu paling kasih Rp 500 Ribu, terserah mereka saja, satu kelompok, bahan saya kasih 0,3 gram," aku Fikar saat ditanyai.
![]() |
Polisi berhasil mengamankan barang bukti lainnya dari dua jaringan tersebut berupa handphone, alat bong, korek api, dompet, spidol. Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-undang Jo, 132 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber : detik.com