Polisi Tangkap Seorang Artis yang Pesan Sabu Lewat Ojek Online
![]() |
Ilustrasi sabu |
JAKARTA, Polda Metro Jaya menangkap seorang artis berinisial SF dan kekasihnya berinisial C, atas kepemilikan sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan
menuturkan penangkapan SF bermula dari laporan seorang pengemudi ojek online berinisial H pada Senin (23/10/2017) lalu.
"(sopir ojek online) mendapatkan order pengiriman paket tanpa aplikasi
di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Dia merasa curiga dengan laki-laki
tersebut dikarenakan sangat terburu-buru memberikan order paketan
tersebut," ujar Suwondo dalam keterangan persnya, Minggu (29/10/2017).
Pria misterius tersebut memberikan H uang Rp 300.000 untuk mengantar
paket ke daerah Modern Land, Tangerang. H pun melapor ke polisi karena
curiga.
Di Polda Metro Jaya, pihak kepolisian bersama H membuka paket
tersebut dan menemukan ada sebuah kotak jam merk Swiss Army yang di
dalamnya ada sebungkus rokok Sampoerna Mild.
Di dalamnya lagi, ada sekantong plastik klip berisi sabu seberat 0,5 gram dan sebuah cangklong untuk menghisap.
Polisi kemudian melakukan control delivery, dengan mengerahkan salah satu anggota untuk menyamar sebagai pengemudi ojek online
menggantikan H. Setibanya di rumah tujuan di Jalan Pulau Dewa Barat 2,
Modern Land, seorang laki-laki keluar rumah untuk menerima paket.
Setelah diterima, pria yang diketahui berinsial C itu langsung dibekuk polisi di rumahnya, disaksikan kedua orangtuanya.
Di dalam rumah itu juga ada kekasih C yakni SF yang berprofesi
sebagai artis peran. Di dalam kamar C, polisi menemukan dua paket ganja
seberat 5,54 gram, satu pak kertas papir, dan sebuah bong untuk
menghisap.
"Barang sabu didapati dengan cara SF pacar C pesan
kepada temannya Saudara Ardi (DPO) seharga Rp 850.000 sebanyak setengah
gram," kata Suwondo.
Pembayaran dilakukan melalui transfer.
Sementara ganja didapat dengan cara membeli kepada Pasha seharga Rp.
850.000 per bungkus di daerah Tangerang.
SF dan kekasihnya C
dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : kompas.com