Jokowi Terbitkan Perpres Penguatan Pendidikan Karakter
![]() |
Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter |
Jakarta, --
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
(PPK). Jokowi mengatakan, Perpres ini didukung penuh semua pihak
termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas).
Penerbitan Perpres ini, kata Jokowi, harus menyelesaikan perbedaan pendapat, dinamika, dan penolakan terhadap kebijakan mengenai sekolah yang sebelumnya terjadi.
"Perpres sudah kita tanda tangani jangan mempertentangkan yang sudah. Senanglah menatap ke depan," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (6/9).
Penerbitan Perpres ini, kata Jokowi, harus menyelesaikan perbedaan pendapat, dinamika, dan penolakan terhadap kebijakan mengenai sekolah yang sebelumnya terjadi.
"Perpres sudah kita tanda tangani jangan mempertentangkan yang sudah. Senanglah menatap ke depan," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (6/9).
|
Semua disebut memberikan masukan sehingga Perpres menjadi lebih komprehensif dan bisa langsung diterapkan di lapangan.
"Saya minta gubernur, bupati dan wali kota harus memberikan anggaran untuk pendidikan karakter baik di madrasah, di sekolah berjalan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
"Saya minta gubernur, bupati dan wali kota harus memberikan anggaran untuk pendidikan karakter baik di madrasah, di sekolah berjalan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
|
Berdasarkan pantauan, saat menerbitkan Perpres Jokowi didampingi Ketua
Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj, sejumlah
ulama, Menteri Pendidikan (Mendikbud) Muhadjir Effendi, Menteri Hukum
dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Perpres
ini diterbitkan karena muncul penolakan terhadap Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Hari Sekolah.
PBNU sebelumnya keras menolak kebijakan itu karena mengatur delapan jam kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Hal itu dinilai dapat mematikan pelajaran dan sekolah agama nonformal seperti madrasah diniyah.
|
Perpres PPK sendiri tidak memuat kebijakan delapan jam kegiatan belajar
mengajar. Dalam Perpres tersebut hanya mengatur bahwa penyelenggaraan
PPK pada jalur pendidikan formal dilaksanakan selama enam atau lima hari
sekolah dalam satu minggu.
Adapun ketentuan hari sekolah diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah.
Adapun ketentuan hari sekolah diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah.
Penetapan
waktu sekolah juga harus mempertimbangkan sejumlah hal, di antaranya
kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan saran dan
prasarana, kearifan lokal, serta pendapat tokoh masyarakat atau tokoh
agama di luar Komite Sekolah.
Tujuan PPK, dalam Perpres tersebut adalah untuk membangun dan membekali siswa sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045, sekaligus merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Tujuan PPK, dalam Perpres tersebut adalah untuk membangun dan membekali siswa sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045, sekaligus merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Sumber : cnnindonesia.com