Tagih Tunggakan Pajak, Badan Pajak DKI Gandeng Asosiasi Mobil Mewah
![]() | |
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta rapat bersama asosiasi mobil mewah dan agen tunggal pemgang merk di Kantor BPRD DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017) |
JAKARTA, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggandeng asosiasi mobil mewah
dan agen tunggal pemgang merek untuk menagih tunggakan pajak kendaraan
mewah di Jakarta. Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengimbau
asosiasi mobil mewah dan agen tunggal pemegang merek untuk memberikan
informasi kepada para pemilik kendaraan mewah agar melunasi tunggakannya
hingga 31 Agustus 2017.
"Kami mohon dukungan dari Bapak, Ibu sekalian untuk membantu
kami menyampaikan kepada para pemilik kendaraan bermotor tersebut agar
melakukan pembayaran sebelum tanggal 31," ujar Edi dalam rapat bersama
asosiasi mobil mewah di Kantor BPRD DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta
Pusat, Rabu (23/8/2017).
Apabila para penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya hingga 31 Agustus, mereka tidak akan dikenakan sanksi bunga 2 persen
dikalikan 24 bulan atau 48 persen. BPRD akan memberikan data pemilik kendaraan mewah yang menunggak itu kepada asosiasi.
"Ada kebijakan penghapusan sanksi administrasi bunga. Kami
ingatkan dan mohon dukungan untuk bisa disampaikan kepada pemilik
kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak, yang kategorinya di atas
Rp 1 miliar, untuk segera membayar," kata Edi.
Dari 1.700 kendaraan mewah yang menunggak pajak, baru
sekitar 100 pemilik kendaraan yang melunasi tunggakan tersebut. Sisanya,
sebanyak 1.600 pemilik kendaraan mewah masih menunggak pajak.
Kepada asosiasi mobil mewah dan agen tunggal pemegang merek,
Edi menjelaskan pendapatan dari pajak itu akan digunakan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bentuknya antara lain Kartu
Jakarta Pintar (KJP), jaminan kesehatan, subsidi bahan pokok, untuk
warga tidak mampu.
Sumber : kompas.com