Polisi Amankan 38 Pekerja Tambang Ilegal Asal China di Bogor
![]() |
Ilustrasi |
Jakarta, --
Kepolisian Resor Bogor Kabupaten, Jawa Barat, mengamankan 38 warga
negara asing (WNA) dari China yang bekerja di perusahaan tambang PT
BCMG Tani Berkah di Desa Banyu Wangi, Cigudeg, Bogor.
Kapolsek Cigudeg Kompol Yanyan Sopyan mengatakan, 38 WNA China diamankan karena tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi keimigrasian sebagai persyaratan tinggal di Indonesia.
"Tadi malam (Rabu) kami mengamankannya, ada 38 orang yang tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggalnya," kata Yayan saat dihubungi Antara, Kamis (3/8).
Yayan menjelaskan, awal mula penemuan pekerja asal China tersebut dari operasi pencegahan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan di wilayahnya pada 28 Juli 2017.
Berdasarkan laporan warga, terdapat pekerja asing menggunakan sepeda motor dibeli seseorang yang berinisial DD.
Kapolsek Cigudeg Kompol Yanyan Sopyan mengatakan, 38 WNA China diamankan karena tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi keimigrasian sebagai persyaratan tinggal di Indonesia.
"Tadi malam (Rabu) kami mengamankannya, ada 38 orang yang tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggalnya," kata Yayan saat dihubungi Antara, Kamis (3/8).
Yayan menjelaskan, awal mula penemuan pekerja asal China tersebut dari operasi pencegahan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan di wilayahnya pada 28 Juli 2017.
Berdasarkan laporan warga, terdapat pekerja asing menggunakan sepeda motor dibeli seseorang yang berinisial DD.
|
Menindaklanjuti laporan tersebut petugas melakukan penindakan dalam
upaya mencegah dan mempersempit ruang pemasokan suplai motor hasil
pencurian kendaraan bermotor.
"Awalnya 14 motor kami amankan karena pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan," katanya.
"Awalnya 14 motor kami amankan karena pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan," katanya.
Dari
pengungkapan tersebut, Kepolisian setempat melakukan pengembangan guna
memastikan para pekerja asing memiliki dokumen resmi tinggal dan bekerja
di tambang seluas 103 hektare.
|
Yayan mengatakan, tambang tersebut memiliki izin resmi. Dari 103 hektare
luas tambang, terdapat delapan unit mess karyawan termasuk 38 WNA
Tiongkok tersebut.
"Mereka yang 38 ini ada yang bekerja sebagai buruh kasar dan juga tenaga ahli," kata Yayan.
"Mereka yang 38 ini ada yang bekerja sebagai buruh kasar dan juga tenaga ahli," kata Yayan.
Menurut
Yayan, saat dilakukan pengamanan, sejumlah pekerja mengaku surat izin
dan dokumen keimgrasian berada di pihak perusahaan yang ada di Pantai
Indah Kapuk (PIK).
Yayan menegaskan, setiap negara memiliki aturan terkait pekerja asing. Seperti pekerja Indonesia di Malaysia dan Singapura yang tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Yayan menegaskan, setiap negara memiliki aturan terkait pekerja asing. Seperti pekerja Indonesia di Malaysia dan Singapura yang tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Begitu juga di Indonesia, kami
punya aturan pengawasan orang asing. Mereka yang tidak punya dokumen
resmi kami tindak, hingga mereka bisa menunjukkan dokumen resminya,"
kata Yayan.
|
Saat ini, lanjut Yayan, 38 WNA China telah diserahkan ke Polres Bogor
Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan di Unit Pengawasan Orang Asing
(POA).
Sementara itu, petugas kesulitan meminta keterangan para
WNA karena keterbatasan bahasa. Mereka menggunakan bahasa mandarin.
Petugas juga berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan dokumen para
WNA.
Sumber : cnnindonesia.com