Fidelis Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
![]() |
Fidelis Arie Sudewarto saat di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat dalam sidang putusan kepemilikan 39 batang ganja, Rabu (2/8/2017) |
SANGGAU, - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Fidelis Arie Sudewarto (36), terdakwa kasus kepemilikan 39 batang ganja (cannabis sativa), Rabu (2/8/2017).
Selain itu, Fidelis juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara.
"Dalam
memutuskan, majelis hakim memperhatikan tiga hal, yaitu Yuridis,
sosiologis dan filosofis. Ketiganya harus memiliki porsi yang seimbang,"
ujar hakim.
Hakim menilai Fidelis terbukti bersalah dalam
kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang
istri, Yeni Riawati.
Perbuatan Fidelis dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika.
Sebelumnya oleh jaksa, Fidelis dituntut lima bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.
Hal
yang memberatkan menurut hakim adalah pasal 116 ayat 1 dan 3 dan hal
yang meringankannya adalah majelis hakim menilai apa yang dilakukan
terdakwa tidak berniat jahat atau mencelakai istrinya.
"Terdakwa menyadari hal itu tidak boleh dilakukan, namun tetap ia lakukan untuk mengobati istrinya," ujar Hakim.
Fidelis
menjadi terdakwa setelah ditahan pihak BNN pada 19 Februari 2017.
Ganja itu ia gunakan untuk mengobati sang istri yang menderita penyakit
langka Syringomyeila.
Penyakit tersebut mulai dirasakan Yeni sejak tahun 2013, ketika
sedang mengandung anak mereka yang kedua. Upaya pengobatan pun
dilakukan, mulai dari rumah sakit hingga terapi tradisional, namun tak
membuahkan hasil.
Hingga akhirnya Fidelis mendapatkan informasi dan literatur dari luar
jika penyakit yang diderita istrinya itu bisa disembuhkan dengan
menggunakan ekstrak ganja.
Namun, sang istri akhirnya meninggal dunia, tepat 32 hari setalah Fidelis ditangkap BNN.
Meski demikian, kasus yang menjerat Fidelis terus berjalan. Berkas
perkara yang sempat bolak-balik dari BNN Kabupaten Sanggau di Kejaksaan
Negeri Sanggau akhirnya dinyatakan lengkap (P21) pada 5 April 2017.
Kemudian sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan
di Pengadilan Negeri Sanggau, Selasa (2/5/2017) yang lalu. Proses
persidangan yang sudah berlangsung sebanyak 12 kali tersebut, akan
memasuki sidang ke 13 dengan agenda putusan pada hari ini.
Sumber : kompas.com