Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

148 Tersangka Kejahatan Siber Akan Dideportasi ke China


Ratusan warga negara asing yang terdiri dari warga negara China, Taiwan, dan Malaysia tersangka kasus online fraud tiba di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (3/8/2017) pagi. Para tersangka akan diberangkatkan ke China setelah kasus awalnya diproses di Polda Metro Jaya, beberapa hari lalu

TANGERANG,  - Sebanyak 148 orang warga negara asing (WNA) tersangka kasus kejahatan siber dibawa menggunakan empat bus dari Polda Metro Jaya ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (3/8/2017) pagi. 

Para tersangka tengah diproses pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk dideportasi dan menjalani proses hukum di China. 

"Ada 143 warga negara China, empat warga negara Taiwan, dan satu warga negara Malaysia," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada pewarta, di lokasi. 

Didik menjelaskan, ratusan tersangka itu ditangkap dari Jakarta, Surabaya, dan Bali, terkait kasus kejahatan siber. Para tersangka ditangkap Tim Khusus Satgas Merah Putih Bareskrim Polri dalam rentang waktu yang hampir bersamaan. 

Sekitar pukul 10.30 WIB, otoritas kepolisian China dan Polri masih berkoordinasi dengan pihak Imigrasi sebelum memberangkatkan para tersangka. Rencananya, para tersangka didampingi oleh tim gabungan kepolisian akan diterbangkan dengan pesawat carteran.









Sumber : kompas.com