148 Tersangka Kejahatan Siber Akan Dideportasi ke China
TANGERANG, - Sebanyak 148 orang warga negara asing (WNA) tersangka kasus kejahatan siber dibawa menggunakan empat bus dari Polda Metro Jaya ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (3/8/2017) pagi.
Para tersangka tengah diproses pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk dideportasi dan menjalani proses hukum di China.
"Ada
143 warga negara China, empat warga negara Taiwan, dan satu warga
negara Malaysia," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro
Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada pewarta, di lokasi.
Didik
menjelaskan, ratusan tersangka itu ditangkap dari Jakarta, Surabaya,
dan Bali, terkait kasus kejahatan siber. Para tersangka ditangkap Tim
Khusus Satgas Merah Putih Bareskrim Polri dalam rentang waktu yang
hampir bersamaan.
Sekitar
pukul 10.30 WIB, otoritas kepolisian China dan Polri masih
berkoordinasi dengan pihak Imigrasi sebelum memberangkatkan para
tersangka. Rencananya, para tersangka didampingi oleh tim gabungan
kepolisian akan diterbangkan dengan pesawat carteran.
Sumber : kompas.com