Hakim: Ade Komarudin Diuntungkan 100.000 Dollar AS dalam Proyek E-KTP
JAKARTA, - Majelis hakim yang mengadili
perkara korupsi proyek e-KTP meyakini bahwa kedua terdakwa, yakni Irman
dan Sugiharto, telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan
korporasi.
Salah satunya, keduanya diyakini menguntungkan politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS.
"Bahwa selain itu, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para
terdakwa, yakni Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS," ujar hakim
Anwar saat membacakan pertimbangan putusan bagi Irman dan Sugiharto di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan
Sugiharto, pernah mengakui ada uang yang diberikan kepada politisi
Partai Golkar Ade Komarudin.
Hal itu dikatakan keduanya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).
Awalnya, majelis hakim menanyakan, apakah Irman kenal dengan Ade Komarudin atau yang sering disapa Akom.
Menurut Irman, ia tidak hanya kenal dengan Ade Komarudin. Ia bahkan
pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Ade.
Irman mengakui bahwa sebelumnya ada permintaan uang dari Ade.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa uang kepada Ade Komaruddin diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013.
Pemberian 100.000 dollar AS itu terkait jabatan Ade sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar.
Menurut jaksa, uang itu guna membiayai pertemuan Ade Komaruddin dalam
pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh
masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto, didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pembuatan e-KTP.
Keduanya juga dinilai menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Beberapa di antaranya adalah anggota DPR RI.
Sumber : kompas.com