Freeport Tetap Minta Izin Operasi di Indonesia sampai 2041
Areal tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Grasberg, Timika, Papua, Kamis (24/11/2011). |
JAKARTA, - Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) menyebut sudah ada dua kesepakatan yang telah diraih
antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia terkait nasib perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut di dalam negeri.
Dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Vice President Corporate
Communications PT Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan pihaknya
masih membahas pembangunan smelter yang harus selesai sebelum Januari
2022, dan perpanjangan kontrak Freeport dari 2021 menjadi 2031.
"Kami masih berunding atas isu-isu tersebut dengan Pemerintah.
Semuanya dalam satu paket perundingan untuk diselesaikan," kata Riza
melalui pesan singkat, Rabu (26/7/2017).
Meski demikian Riza juga tidak tegas membantah ketika ditanya
mengenai telah terjalinnya kesepakatan antara kedua belah pihak terkait
perpanjangan kontrak dari 2021 menjadi 2031.
Dia hanya menegaskan, PT Freeport Indonesia tetap berharap bisa
mendapatkan perpanjangan operasi sampai dengan 2041 di Tanah Air.
"Agar kami dapat melanjutkan investasi tambang bawah tanah sebesar 15
miliar dollar AS dan pembangunan Smelter sebesar 2,3 miliar dollar AS
serta divestasi," ungkap dia.
Sebagaimana diketahui, pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah
dan Freeport Indonesia yang saat ini sedang berlangsung, belum tercapai
kesepakatan apa pun.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku,
perpanjangan kontrak memang bisa diberikan maksimal 2x10 tahun, tapi
dengan sejumlah syarat.
Syarat yang dimaksud antara lain membangun fasilitas pengolahan dan
pemurnian (smelter), divestasi saham hingga sebesar 51 persen, hingga
ketentuan pajak kepada negara.
Di samping itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
Sampai saat ini, implementasi persyaratan tersebut masih menjadi
materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan Freeport
Indonesia.
Sumber : kompas.com