Dua Terdakwa E-KTP Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara
![]() |
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017). |
JAKARTA, - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Selain itu, Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6
bulan kurungan. Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400
juta subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Irman dan Sugiharto telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara
bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat
membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Irman dan
Sugiharto tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam
memberantas korupsi.
Akibat perbuatan para terdakwa yang bersikap masif menyangkut
kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional, hingga saat ini
dampaknya masih dirasakan masyarakat.
Perbuatan terdakwa dalam korupsi e-KTP merugikan negara dan
masyarakat, karena e-KTP adalah program nasional yang strategis dan
penting. Sebagai hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah
menimbulkan kerugian negara cukup besar, hingga Rp 2,3 triliun.
Menurut hakim, kedua terdakwa terlibat dalam pemberian suap terkait
proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran
2011-2013.
Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan
perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Dalam kasus ini, Irman menerima sebesar 300.000 dollar AS dari Andi
Agustinus alias Andi Narogong. Kemudian, 200.000 dollar AS dari
Sugiharto.
Sementara, Sugiharto menerima 30.000 dollar AS dari Paulus Tanos, dan
20.000 dollar AS dari Johanes Marlim. Sebagian uang yang diterima
dibelikan satu unit Honda Jazz senilai Rp 150 juta.
Kedua terdakwa juga diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi.
Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Sumber : kompas.com