Cabut SK badan hukum, Pemerintah resmi bubarkan HTI
Kementerian Hukum dan HAM resmi
mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia, Rabu (19/8). Surat
keputusan pencabutan itu didasarkan pada pasal 80A pada Perppu 2/2017
yang kemarin diperkarakan HTI ke Mahkamah Konstitusi.
Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Freddy Harris mengatakan, pencabutan badan
hukum HTI bukan keputusan sepihak. Ia mengatakan keputusan itu diambil
berdasarkan fakta, data serta koordinasi sejumlah lembaga negara di
sektor politik, hukum, dan keamanan.
"Adanya masukan dari instansi
terkait juga menjadi pertimbangan pencabutan SK badan hukum HTI," ujar
Harris di Jakarta, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Abraham
Utama.
Harris mengatakan walaupun HTI mencantumkan Pancasila pada
dasar pembentukan lembaga mereka, berbagai kegiatan ormas itu
bertentangan dengan lima sila Pancasila.
Harris menuturkan
pemerintah akan bertindak tegas terhadap seluruh perkumpulan atau ormas
yang memiliki aktivitas tak sesuai dengan ideologi Pancasila. Di sisi
lain, ia menyebut kementeriannya akan mempermudah proses pengesahan
badan hukum perkumpulan.
"Tapi ada catatan, setelah disahkan,
perkumpulan atau ormas itu wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku,
khususnya tidak bersebrangan dengan ideologi dan hukum di Indonesia,"
ucapnya.
Surat status badan hukum HTI yang dicabut bernomor
registrasi AHU-00282.60.10.2014. HTI tercatat mengajukan permohonan
badan hukum perkumpulan secara elektronik pada tanggal 2 Juli 2014.
Sebelumnya,
Presiden Joko Widodo yang mempersilakan HTI mempersoalkan
konstitusional Perppu Ormas, Kemenkumham juga menyebut HTI dapat
menggugat keputusan pencabutan status badan hukum.
"Silakan mengambil jalur hukum," ucap Harris.
Pencabutan SK Badan Hukum HTI merujuk penjelasan Perppu Nomor 2
tahun 2017 disebutkan bahwa pencabutan badan hukum sama artinya dengan
pembubaran ormas tersebut.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Organisasi Kemasyarakatan yang diumumkan oleh Menkopolhukam Wiranto
memberi kewenangan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut izin
ormas "yang menentang Pancasila". Berbagai kalangan menyebutkan perppu
itu dikeluarkan sebagai payung hukum untuk membubarkan HTI.
Pada
Selasa (18/07) HTI mengajukan gugatan uji materi pada Mahkamah
Konstitusi terhadap pasal yang mengatur pembubaran ormas dalam Perppu
Nomor 2 tahun 2017.
Kuasa hukum HTI Yusril Izha Mahendra
mendaftarkan permohonan judicial review Perppu 2/2017 ke Mahkamah
Konstitusi. Ia menyebut sejumlah pasal pada peraturan itu bersifat
multitafsir, salah satunya pasal 59 Ayat (4) huruf c.
Pasal itu
menyebut sejumlah ideologi yang tidak boleh dianut perkumpulan atau
ormas di Indonesia, antara lain ateisme, komunisme-marxisme-leninisme,
atau paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan UUD
1945.
"Pasal ini karet karena secara singkat mengatur paham
seperti apa yang bertentangan dengan Pancasila dan penafsiran sebuah
ajaran, kalau tidak melalui pengadilan, maka tafsir hanya berasal dari
pemerintah," kata Yusril.
Perppu Ormas
Sebelumnya
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyebutkan
rincian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang
dirilis untuk membubarkan organisasi masyarakat yang ingin 'mengganti
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945'.
Wiranto mengatakan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2017
tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017.
Berdasarkan Perppu itu, Menteri Hukum dan HAM berwenang
"melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status
badan hukum" terhadap ormas yang "menganut, mengembangkan, serta
menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila".
Berbeda
dengan UU Ormas tahun 2013 yang memberi peringatan tertulis sebanyak
tiga kali, Perppu ini hanya memberi peringatan sebanyak satu kali dalam
jangka waktu tujuh hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
Lebih
jauh, putusan pengadilan yang disyaratkan untuk membubarkan ormas
sebagaimana dicantumkan pada Pasal 68 UU Ormas tahun 2013 telah dihapus
dalam Perppu ini. Artinya, pemerintah tak lagi memerlukan pengadilan
untuk membubarkan ormas.
Sumber : bbc.com