Sah! Djarot Gantikan Ahok Sebagai Gubernur DKI Jakarta
![]() |
Presiden Jokowi lantik Djarot sebagai Gubernur DKI. |
Jakarta - Presiden Jokowi melantik Plt Gubernur DKI Jakarta
Djarot Saiful Hidayat menjadi Gubernur DKI. Djarot menggantikan Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) untuk sisa masa jabatan.
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017). Sejumlah pejabat negara hadir dalam acara ini.
Acara dimulai pukul 09.15 WIB. Acara didahului dengan penyerahan petikan Keppres pengangkatan Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017). Sejumlah pejabat negara hadir dalam acara ini.
Acara dimulai pukul 09.15 WIB. Acara didahului dengan penyerahan petikan Keppres pengangkatan Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
![]() |
Setelah memasuki Istana Negara, Djarot langsung berdiri di tempat yang telah disediakan. Kemudian Presiden Jokowi memasuki ruangan dan prosesi pelantikan dimulai.
![]() |
Djarot dilantik berdasarkan Keppres No 76/2017. Keppres ini sekaligus memberhentikan Ahok dan Djarot sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Jokowi mengambil sumpah jabatan Djarot sebagai Gubernur DKI. Kemudian keduanya menandatangani berita acara dan Djarot pun sah menduduki jabatan Gubernur DKI Jakarta hingga Oktober 2017.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik baiknya dan seadil adilnya memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," kutipan sumpah jabatan yang diucapkan Djarot.
Sumber : detik.com