Pemerintah Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 Miliar
![]() |
Menteri Keuangan Sri Mulyani |
JAKARTA, Setelah pelaku usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM) keberatan, pemerintah memutuskan untuk
merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan ke
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar," seperti dikutip dari
keterangan pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (7/6/2017).
Pemerintah beralasan, revisi batas minimum saldo yang wajib
dilaporkan dilakukan setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan
pemangku kepentingan.
Selain itu, revisi ini juga dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan
dan menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah menegaskan bahwa aturan pelaporan
saldo rekening bukan berarti uang simpanan masyarakat akan dikenai
pajak.
Tujuan pelaporan saldo yaitu agar pemerintah mendapatkan informasi
yang lengkap dalam menyongsong era pertukaran informasi keuangan global.
Pemerintah
juga menjamin Ditjen Pajak akan menjaga kerahasiaan data nasabah.
Nantinya data itu hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan
saja.
Bila ada oknum petugas pajak yang menyelewengkan data itu, maka
sanksi pidana akan dikenakan sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.
"Jadi masyarakat tidak perlu resah dan khawatir," tulis Kemenkeu dalam keterangan persnya.
Sumber : kompas.com