Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Korban Insiden Polda Sumut Sempat Lawan Pelaku

Korban Insiden Polda Sumut Sempat Lawan Pelaku Kabag Humas Polri, Martinus Sitompul, mengatakan bahwa upaya perlawanan terindikasi dari luka tusuk pada pipi kanan, dagu, leher atas, dan dada kiri korban. 

 

Jakarta, -- Aiptu Martua Sigalingging, polisi yang tewas dalam insiden penikaman di Pos Jaga III Markas Polda Sumatera Utara pada Minggu dini hari lalu, disebut sempat berupaya melawan pelaku.

Upaya itu terindikasi dari luka tusuk pada pipi kanan, dagu, leher atas, dan dada kiri korban akibat serangan dari pelaku yang teridentifikasi bernama Ardial Ramadhana dan Syawaludin Pakpahan.

"Diduga karena terjadi perkelahian dan perlawanan di kamar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/6).

Sebelum kejadian, kata Martinus, Aiptu Martua meminta izin istirahat kepada Brigadir E Ginting di ruang jaga. Sementara itu, Brigadir E Ginting berjaga di depan pos penjagaan.

Brigadir E Ginting kemudian mendengar suara ribut di kamar penjagaan dan melihat ada dua orang asing sudah berada di dalam kamar tempat Aiptu Martua berisitirahat.

"Brigadir mendatangi kamar dan terjadi perkelahian. Pelaku berteriak Allahu Akbar sambil mengancam dengan pisau," kata Martinus.

Melihat kejadian itu, Brigadir E Ginting lantas berteriak dan meminta bantuan kepada anggota Brimob yang bertugas di Pos II.

"Anggota Brimob yang jaga langsung melakukan penyerangan dengan menembak pelaku. Satu orang pelaku meninggal dunia di tempat dan satu orang hidup," ujar Martinus.

Martinus mengatakan, terdapat tiga pos jaga di Mapolda Sumut. Pos III merupakan pintu keluar Mapolda yang biasanya dijaga empat orang. Saatinsiden terjadi, dua petugas berjaga sedangkan dua lainnya berpatroli.

Kini, penyelidikan masih terus berlanjut dan Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Ardial Ramadhana alias AR (34) yang tewas dalam penyerangan, Syawaludin Pakpahan alias SP (43), serta Boboy alias BB (17).

Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan atau Pasal 340 KUHP Pidana. 






Sumber : cnnindonesia.com