IDI: Dokter Anestesi Harus Siap 24 Jam, Bukan Melek 24 Jam
![]() |
Ilustrasi: Ikatan Dokter Indonesia menggarisbawahi, dokter anestesi memang diharuskan untuk siap berjaga 24 jam. Namun, bukan berarti harus melek selama seharian penuh. |
Jakarta,
--
Belum lama ini dunia maya dikagetkan oleh kabar
meninggalnya seorang Dokter Anestesi Stefanus Taofik. Dia diketahui
meninggal usai berjaga selama empat hari berturut-turut di tiga rumah
sakit untuk menggantikan seniornya yang sedang cuti.
Kabar meninggalnya Stefanus pertama kali diunggah oleh akun Twitter @blogdokter pada Rabu (27/6). Hal itu tentu menjadi pertanyaan bagi khalayak apakah tugas seorang dokter anestesi sedemikian berat hingga nyawa menjadi taruhannya?
Kepada CNNIndonesia.com, Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia, Adib Khumaidi mengatakan, seorang dokter anestesi memang diharuskan untuk siap berjaga 24 jam. Selama itu, mereka harus bisa menerima konsulan dalam kondisi darurat, baik di Unit Gawat Darurat, ICU, maupun keadaan yang mengharuskan operasi.
Kabar meninggalnya Stefanus pertama kali diunggah oleh akun Twitter @blogdokter pada Rabu (27/6). Hal itu tentu menjadi pertanyaan bagi khalayak apakah tugas seorang dokter anestesi sedemikian berat hingga nyawa menjadi taruhannya?
Kepada CNNIndonesia.com, Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia, Adib Khumaidi mengatakan, seorang dokter anestesi memang diharuskan untuk siap berjaga 24 jam. Selama itu, mereka harus bisa menerima konsulan dalam kondisi darurat, baik di Unit Gawat Darurat, ICU, maupun keadaan yang mengharuskan operasi.
|
Adib berpandangan, karena beban tugas yang cukup berat itu, setiap rumah
sakit diwajibkan memiliki kamar jaga untuk seorang dokter anestesi.
Kamar jaga itu berfungsi sebagai tempat dokter anestesi beristirahat dan
siap ketika menerima keadaan darurat.
Adib menggarisbawahi, siap 24 jam bukan berarti mengharuskan seorang dokter anestesi melek selama seharian penuh. Ia menuturkan, seorang dokter anestesi masih boleh beristirahat, namun harus siap jika dipanggil via telepon dalam situasi apapun.
"Siap 24 jam bukan berarti dia harus melek 24 jam, tetapi dia siap kalau ada konsulan dan mengobservasi terutama kalau ada keadaan darurat, dan tentunya koordinasi dengan perawat terkait. Jika di ICU otomatis dengan perawat ICU, dia juga melatih dan mengontrol," tuturnya.
Adib menggarisbawahi, siap 24 jam bukan berarti mengharuskan seorang dokter anestesi melek selama seharian penuh. Ia menuturkan, seorang dokter anestesi masih boleh beristirahat, namun harus siap jika dipanggil via telepon dalam situasi apapun.
"Siap 24 jam bukan berarti dia harus melek 24 jam, tetapi dia siap kalau ada konsulan dan mengobservasi terutama kalau ada keadaan darurat, dan tentunya koordinasi dengan perawat terkait. Jika di ICU otomatis dengan perawat ICU, dia juga melatih dan mengontrol," tuturnya.
|
Menurut Adib, seorang dokter anestesi sebenarnya dapat berjaga selama
30x24 jam. Adib mencontohkan, biasanya hal itu terjadi di daerah
terpencil yang hanya memiliki seorang dokter anestesi.
Karenanya, untuk kasus Stefanus, Adib mengaku masih mencari tahu apakah dia hanya sebagai dokter pengganti atau organik di rumah sakit tersebut.
Kode Etik Dokter
Adib mengatakan, tidak hanya memperhatikan kesehatan pasien, dalam kode etik kedokteran seorang dokter harus memperhatikan kesehatannya sendiri. Hal itu supaya tidak terjadi lagi kasus-kasus serupa dengan Stefanus.
"Kalau dari internal buat kami di IDI, kami selalu sampaikan bahwa setiap dokter harus bisa memperhatikan kesehatan diri sendiri, ada kode etiknya," ucapnya.
Karenanya, untuk kasus Stefanus, Adib mengaku masih mencari tahu apakah dia hanya sebagai dokter pengganti atau organik di rumah sakit tersebut.
Kode Etik Dokter
Adib mengatakan, tidak hanya memperhatikan kesehatan pasien, dalam kode etik kedokteran seorang dokter harus memperhatikan kesehatannya sendiri. Hal itu supaya tidak terjadi lagi kasus-kasus serupa dengan Stefanus.
"Kalau dari internal buat kami di IDI, kami selalu sampaikan bahwa setiap dokter harus bisa memperhatikan kesehatan diri sendiri, ada kode etiknya," ucapnya.
|
Sedangkan untuk kode etik eksternal, papar Adib, lebih ditekankan pada
persoalan dokter dengan tempatnya bekerja, yakni institusi rumah sakit,
salah satunya adalah soal kontrak kerja.
"Kontrak kerja harus diperhatikan jika ada hal-hal kondisional seperti ini," ujarnya.
Dalam kontrak kerja, menurut Adib, biasanya sudah tercantum soal berapa lama jam kerja yang berlaku dalam satu hari dan jam istirahat yang dibutuhkan dokter. Meski demikian, kondisi siap panggil setiap saat tidak dapat dihilangkan.
Selain itu, Adib menilai, sebuah rumah sakit perlu memberikan penghargaan bagi para dokter yang telah bekerja. Terlebih, penghargaan bagi dokter yang dilakukan seperti Stefanus.
"Kontrak kerja harus diperhatikan jika ada hal-hal kondisional seperti ini," ujarnya.
Dalam kontrak kerja, menurut Adib, biasanya sudah tercantum soal berapa lama jam kerja yang berlaku dalam satu hari dan jam istirahat yang dibutuhkan dokter. Meski demikian, kondisi siap panggil setiap saat tidak dapat dihilangkan.
Selain itu, Adib menilai, sebuah rumah sakit perlu memberikan penghargaan bagi para dokter yang telah bekerja. Terlebih, penghargaan bagi dokter yang dilakukan seperti Stefanus.
Sumber : cnnindonesia.com