Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hitung Kerugian Negara oleh BPK juga Diduga Transaksional

Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji. 
Jakarta, Mantan pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indrianto Seno Adji menyatakan, dugaan transaksi kewenangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga bukan hanya soal predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurut Anto, penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK juga diduga sarat tindakan transaksional.

“Kekuatan jaringan dari koruptor kadang melakukan pengaturan kisaran besar kecilnya, bahkan menentukan tidak ada kerugian negara dengan berbagai alasan berbasis keuangan dan hukum. Kewenangan yang menjadi basis transaksi ini sangat berbahaya bagi penyelamatan keuangan negara,” ujar Anto kepada CNNIndonesia.com, Minggu malam (28/5).

Untuk itu, lanjut Anto, ada poin penting dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 untuk tidak memberikan kewenangan penuh kepada BPK dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi.

Pasal 32 UU Pemberantasan Korupsi terdiri dari dua pasal. Pasal 1 menyatakan, dalam hal penyidikan menemukan dan berpendapat unsur pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan telah ada kerugian negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikian kepada Jaksa Pengacara Negara untuk digugat perdata atau diserahkan ke instansi yang dirugikan agar digugat.

Pasal 2, putusan bebas dalam perkara pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara.

“Sebaiknya Pasal 32 itu perlu dipertegas bahwa penegak hukum berhak menunjuk akuntan publik untuk menentukan kerugian negara, jadi tidak absolut pada instansi berwenang (BPK atau BPKP),” ujar Anto.

Anto juga meminta agar unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Pemberantasan Korupsi dihapus. Hal ini lantaran penempatan unsur kerugian negara dalam kedua pasal tersebut dianggap memicu transaksi finansial dan hukum antara pelaku dengan instansi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap perhitungan kerugian tersebut, dalam hal ini BPK.

“Sepanjang perbuatan koruptif sudah terbukti, seharusnya kerugian negara tidak lagi didasarkan jumlah pasti. Kerugian negara lebih bersifat relatif sehingga sangat mempermudah penegak hukum dalam pembuktian kerugian keuangan negara,” tutur Anto.

Bertentangan dengan MK

Namun, keinginan Anto tersebut bertolak belakang dengan putusan uji materi terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi yang diputuskan Mahkamah Konsitusi (MK) pada 25 Januari 2017.

Pasal 2 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Pasal 3 menyatakan, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

MK saat itu “mengabulkan sebagian” permohonan pemohon gugatan yaitu menghilangkan frasa “dapat” pada kedua pasal itu. Akibatnya, penegak hukum tidak bisa begitu saja menetapkan seseorang sebagai tersangka jika bukti kerugian negara belum pasti.

“Memang adiqium ‘kewenangan atau kekuasaan yang besar memicu korupsi’ ada kalanya benar. Diperlukan reformasi mental menyangkut integritas dan etika kejujuran penyelenggara negara,” ujar Anto.





Sumber: cnnindonesia.com 
CNN Indonesia/Adhi Wicaksono