Bukan Pertama Kali Ahok Kembalikan Uang Operasional Miliaran Rupiah...
![]() |
Bukti pengembalian biaya penunjang operasional sebanyak Rp 1,2 miliar yang dikirimkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Pemprov DKI Jakarta |
JAKARTA, - Setelah mengajukan surat
pengunduran diri sebagai gubernur, Basuki Tjahaja Purnama langsung
mengembalikan biaya penunjang operasional (BOP) sebagai gubernur
sebanyak Rp 1.287.096.775 (Rp 1,2 miliar).
Sisa BOP itu dikembalikan pada Selasa (23/5/2017), satu hari setelah
Basuki atau Ahok membatalkan pengajuan banding untuk kasusnya.
BPO tersebut ditransfer melalui rekening Bank DKI atas nama Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.
"Betul (dikembalikan), tanggal 23 Mei, Rp 1,2 miliar sekian," ujar Josefina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/5/2017).
Josefina mengatakan, uang yang dikembalikan Ahok merupakan BPO pada
Mei 2017. Ahok mengembalikan sisa BPO tersebut sebab baru terpakai
sedikit.
"Uang operasional bulan Mei, dikembalikan sisanya. Jadi Pak Ahok itu
pakai cuma sampai tanggal 8 atau 9, pokoknya sampai hari terakhir dia
bekerja," kata Josefina.
Bukan pertama kali
Surat pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengembalikan biaya
penunjang operasional sebanyak Rp 1,2 miliar kepada Pemprov DKI
Jakarta.
Pengembalian
uang operasional sebagai gubernur bukan yang pertama kali dilakukan
oleh Ahok. Ahok juga pernah mengembalikan uang operasional pada 2014.
Ahok mengembalikan sisa dana operasional sebesar Rp 4,8 miliar yang
merupakan peninggalan mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Itu
merupakan sisa dana operasional Jokowi selama 4 bulan.
Ahok mengunggah bukti pengembalian dana operasional itu di website
www.ahok.org pada Selasa (10/3/2015). Ahok mengunggah dua lembar bukti
pengembalian dana operasional gubernur itu.
Dana operasional Jokowi itu sebenarnya menjadi hak Ahok. Sebab, dana
operasional selama 4 bulan itu tidak bisa digunakan Jokowi karena sedang
berkampanye sebagai calon presiden RI.
Dana operasional tersebut dialihkan Jokowi kepada Ahok yang menjabat
sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta saat itu. Ahok
menggunakan dana itu untuk beberapa kegiatan, seperti bantuan rumah kaca
Rp 250 juta,
pengamanan Natal dan Tahun Baru Rp 220 juta, serta
cadangan kebutuhan lain sebesar Rp 500 juta
Sumber : kompas.com