Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sempat Dikritik, Program Bedah Rumah Resmi Diluncurkan Hari Ini

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat menyerahkan IMB kepada warga penerima bantuan program bedah rumah saat acara peluncuran program tersebut di Jalan Cilincing Lama I, Cilincing, Jakarta Utara

JAKARTA, - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program bedah rumah pada Senin (17/4/2017) pagi. Bedah rumah digelar di Jalan Cilincing Lama I, Cilincing, Jakarta Utara.

Secara simbolis, peluncuran program bedah rumah ini ditandai dengan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) yang diserahkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kepada sembilan orang warga penerima bantuan program tersebut.

Selain dihadiri sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta, peluncuran program bedah rumah dihadiri para anggota "pasukan pelangi".

Pasukan pelangi adalah istilah yang digunakan Pemprov DKI untuk gabungan petugas harian lepas ( PHL) dari beberapa instansi, di antaranya pasukan oranye (Dinas Kebersihan), pasukan biru (Dinas Tata Air), dan pasukan hijau (Dinas Pertamanan dan Pemakaman).

Pemprov DKI Jakarta memilih kawasan Cilincing sebagai lokasi peluncuran program bedah rumah karena wilayah tersebut merupakan salah satu kelurahan dengan jumlah masyarakat miskin terbanyak di Jakarta Utara.

"Selain itu, status tanah yang memungkinkan dibedah rumah adalah di Kecamatan Cilincing," kata Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi dalam sambutannya.

Menurut Wahyu, ada 83 rumah di Jakarta Utara yang akan dibedah. Untuk tahap awal, jumlah rumah yang akan dibedah ada 18 rumah unit.

"Saat ini satu rumah sudah selesai, satu rumah sedang proses, dan satu lagi sedang proses akan dimulai," ujar Wahyu.

Program bedah rumah yang dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak menggunakan APBD, tetapi berasal dari CSR perusahaan swasta.

Dalam rapat Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/4/2017), pihak Biro Hukum DKI Jakarta mengatakan, landasan hukum program bedah rumah adalah Pergub Nomor 64 Tahun 2013 tentang Bantuan Perbaikan Rumah di Permukiman Kumuh melalui Penataan Kampung dan diperkuat dengan Instruksi Gubernur Nomor 51 Tahun 2017.

Program bedah rumah ini sempat dikritik DPRD DKI Jakarta. DPRD mempertanyakan penyelenggaraan program yang dijadwalkan dua hari sebelum pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 itu. 








Sumber : kompas.com