Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polisi Kediri Sita 44 Tas Berisi 44.000 Butir Pil Koplo



KEDIRI,  - Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur mengamankan 44 kantong berisi obat keras ilegal jenis pil koplo. Selain barang bukti, petugas juga menangkap bandarnya.

Penangkapan dilakukan terhadap Mujiono (38), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Pria dengan panggilan akrab Pak Dhe ini ditangkap petugas di rumahnya pada Sabtu (22/4/2017).

Di dalam rumah Mujiono, polisi mendapati 44 kantong barang bukti. Setiap kantong berisi 1.000 butir pil koplo, sehingga total ada 44.000 butir pil koplo.

Kepala sub Bagian Humas Polres Kediri, AKP Bowo Wicaksono mengungkapkan, selain tersangka Mujiono, petugas juga mengamankan tersangka Adil Alimudi (28). Adil masih berhubungan dengan Mujiono.

"Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap tersangka lainnya," ujarnya, Kamis (27/4/2017).

Kini para tersangka masih menjalani penahanan untuk memudahkan pemeriksaan. Mereka dikenakan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP. 









Sumber : kompas.com