Pembacaan Tuntutan terhadap Ahok Tetap Dilakukan 11 April 2017
![]() |
Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi. |
JAKARTA, - Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap menggelar sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
pada 11 April 2017, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pada sidang
terakhir. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi
mengatakan, sidang hanya bisa ditunda jika disetujui hakim dan dibacakan
di muka persidangan.
"Sesuai dengan sistim peradilan kita, ya kan, dan di situlah sifat
terbukanya pengadilan itu, apapun acara tindakan dan tindakan yg
dianggap perlu dalam persidangan, semua diutarakan di persidangan," kata
Sianturi ketika dihubungi, Jumat (7/4/2017).
Sianturi mengatakan sesuai mekanisme yang berlaku, penundaan hanya
bisa dilakukan setelah pihak yang berperkara yakni jaksa atau penasihat
hukum terdakwa, memohonkan kepada hakim dalam persidangan. Majelis hakim
kemudian akan berunding dan memutuskan kapan sidang digelar dengan
berbagai pertimbangannya.
Dalam sidang terakhir atau sidang ke-17 pada Selasa (4/4/2017) lalu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menetapkan sidang pembacaan tuntutan digelar pada 11 April 2017.
"Sidang sesuai dengan yang diumumkan, ditetapkan Selasa kemarin ya," kata Sianturi.
Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam surat yang diterima wartawan
kemarin meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar sidang
dengan agenda tuntutan dalam perkara dugaan penodaan agama dengan
terdakwa Ahok ditunda demi alasan keamanan.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka
demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan
dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta
putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI
akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan
Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," bunyi petikan surat dari pihak kepolisian itu.
Sumber : kompas.com