Hakim Masih Pertimbangkan Saran Polisi Undur Sidang Tuntutan Ahok
![]() |
Majelis hakim sidang Ahok |
Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menyurati
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyarankan agar sidang
pembacaan tuntutan Basuki T Purnama (Ahok) ditunda. Humas PN Jakut
Hasoloan Sianturi mengatakan, majelis hakim masih mempertimbangkan
permintaan itu.
"Ya memang saya dengar informasi kemarin ada surat dari Polda. Jadi kalau mengenai itu kan kita sampaikan memang, majelis hakim nanti yang akan menyikapi itu setelah mempertimbangkan," terang Hasoloan kepada detikcom, Jumat (7/4/2017).
Hasoloan mengatakan, hal-hal terkait persidangan harus disampaikan lewat mekanisme persidangan. Persidangannya sendiri terbuka untuk umum.
"Ya memang saya dengar informasi kemarin ada surat dari Polda. Jadi kalau mengenai itu kan kita sampaikan memang, majelis hakim nanti yang akan menyikapi itu setelah mempertimbangkan," terang Hasoloan kepada detikcom, Jumat (7/4/2017).
Hasoloan mengatakan, hal-hal terkait persidangan harus disampaikan lewat mekanisme persidangan. Persidangannya sendiri terbuka untuk umum.
"Kalau ada hal-hal seperti itu boleh disampaikan oleh pihak-pihak yang berperkara dan disampaikan di persidangan. Itu sistem beracara di pengadilan. Namanya kan acara, memang seperti itu," tuturnya.
Surat dari Irjen Iriawan ke Ketua PN Jakut itu dilayangkan pada 4 April 2017 lalu. Dalam surat tersebut, Kapolda menyarankan agar sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok agar ditunda hingga proses pemungutan suara Pilkada DKI putaran II selesai.
Salah satu pertimbangannya adalah soal keamanan. Polisi khawatir sidang pembacaan tuntutan yang sedianya digelar Selasa 11 April nanti dapat mengganggu stabilitas keamanan Jakarta, mengingat pelaksanaannya berdekatan dengan massa tenang dan pemungutan suara.
Sidang Ahok sendiri kerap dipenuhi oleh massa pro dan kontra. Polisi khawatir ada pihak-pihak tertentu yang akan menunggangi massa aksi di persidangan, sehingga proses persidangan sendiri tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berkaitan dengan saran penundaan sidang tuntutan Ahok ini, Kapolda juga menginformasikan bahwa proses hukum terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno juga akan ditunda setelah proses pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai.
Sumber : detik.com