Demi Keamanan, Kapolda Metro Jaya Minta Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda
![]() |
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, |
JAKARTA, - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan meminta pembacaan tuntutan kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ditunda hingga usai waktu pencoblosan Pilkada DKI 19 April 2017.
Dalam surat tertanggal 4 April 2017 kepada Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Utara, Iriawan mengatakan penundaan ini perlu dilakukan demi
menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka
demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan
dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta
putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI
akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan
Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya menginformasikan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Utara bahwa proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang
menyeret nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut
tiga, Anies Baswedan serta Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.
"Berkaitan
dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh
penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan
suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan ia
akan mengecek kebenaran surat tersebut. Sianturi menjelaskan kewenangan
menetapkan jadwal sidang ada pada majelis hakim.
Aturan permohonan penundaan sidang sendiri, kata Sianturi, sepatutnya
diungkapkan oleh pihak yang berperkara yakni Kejaaksan dan kuasa hukum
terdakwa.
"Boleh-boleh saja, tapi jalurnya menurut sistem, disampaikan oleh
pihak yang berperkara. Semuanya harus terbuka," kata Sianturi kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2017).
Sumber : kompas.com