BNN Tangsel Ungkap Peredaran Sabu yang Dipasok dari Lapas
![]() | |||
Rilis BNN Tangerang Selatan penangkapan bandar narkoba jaringan lapas di Tangerang Selatan |
Tangerang Selatan - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN)
Tangerang Selatan menangkap seorang bandar sabu SB (52). SB diketahui
mendapatkan pasokan barang haram itu dari seorang narapidana.
"Dari hasil pengembangan, narkoba tersebut didapat tersangka dengan cara memesan kepada salah seorang napi di sebuah lapas di Jakarta," kata Kepala BNN Tangsel AKBP Heru Istu di BNN Tangsel, Jl Raya Serpong, Tangsel, Selasa (25/4/2017).
Heru mengatakan SB ditangkap di kontrakannya Jl Rawa Buntu, Tangsel, pada 17 April lalu. Petugas mendapati sejumlah paket sabu berukuran kecil saat penggeledahan.
"Adapun sabu yang diamankan petugas BNN seluruhnya 17,31 gram," jelas Heru.
Selain paket sabu, polisi juga menyita alat hisap atau bong serta korek api. Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.
"Petugas BNN Tangsel masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap yang melibatkan napi di lapas tersebut," ucap dia.
Pelaku kini dijerat pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. Pengungkapan peredaran narkoba ini juga menyelamatkan sekitar 100 orang.
"Dari hasil pengembangan, narkoba tersebut didapat tersangka dengan cara memesan kepada salah seorang napi di sebuah lapas di Jakarta," kata Kepala BNN Tangsel AKBP Heru Istu di BNN Tangsel, Jl Raya Serpong, Tangsel, Selasa (25/4/2017).
Heru mengatakan SB ditangkap di kontrakannya Jl Rawa Buntu, Tangsel, pada 17 April lalu. Petugas mendapati sejumlah paket sabu berukuran kecil saat penggeledahan.
"Adapun sabu yang diamankan petugas BNN seluruhnya 17,31 gram," jelas Heru.
Selain paket sabu, polisi juga menyita alat hisap atau bong serta korek api. Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.
"Petugas BNN Tangsel masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap yang melibatkan napi di lapas tersebut," ucap dia.
Pelaku kini dijerat pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. Pengungkapan peredaran narkoba ini juga menyelamatkan sekitar 100 orang.
Sumber : detik.com