Polisi Tangkap 6 Orang Pengedar Ganja di Tangerang
![]() |
Foto: 6 pelaku dihadirkan dalam jumpa pers. (Ahmad Bil Wahid/ detikcom) |
Tangerang - Jajaran Polres Metro Tangerang menangkap 6 orang yang
terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka merupakan pemakai sekaligus
pengedar ganja yang beroperasi di Tangerang dan sekitarnya.
"Penangkapan ini berawal dari laporan warga. Kemudian polisi pura-pura menjadi pembeli dan memesan lewat telepon," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan di Polrestro Tangerang, Kamis (2/2/2017).
Erwin melanjutkan, penangkapan pertama dilakukan di kompleks Taman Asri, Larangan, Tangerang pada Selasa (24/1). Polisi menangkap tiga tersangka, yakni Mulyono, Firma, dan Jefri di lokasi tersebut.
"Penangkapan ini berawal dari laporan warga. Kemudian polisi pura-pura menjadi pembeli dan memesan lewat telepon," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan di Polrestro Tangerang, Kamis (2/2/2017).
Erwin melanjutkan, penangkapan pertama dilakukan di kompleks Taman Asri, Larangan, Tangerang pada Selasa (24/1). Polisi menangkap tiga tersangka, yakni Mulyono, Firma, dan Jefri di lokasi tersebut.
Ketiga pelaku itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari
rekannya yang berada di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi yang
melakukan pengejaran akhirnya menangkap dua tersangka lain yakni Ikhsan
dan Anas di lokasi itu.
Kepada polisi, kedua pengedar itu mengaku memperoleh ganja tersebut dari Fadlan yang juga berlokasi di Pesanggrahan. Fadlan pun dibekuk di hari yang sama.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 peket ganja berukuran kecil dan 6 paket besar dengan berat total mencapai 2 kilogram. Mereka kini dijerat dengan pasar berlapis UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kita yakini ini hanya sebagai kecil. Kita masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah Tangerang," ujar Erwin.
Kepada polisi, kedua pengedar itu mengaku memperoleh ganja tersebut dari Fadlan yang juga berlokasi di Pesanggrahan. Fadlan pun dibekuk di hari yang sama.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 peket ganja berukuran kecil dan 6 paket besar dengan berat total mencapai 2 kilogram. Mereka kini dijerat dengan pasar berlapis UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kita yakini ini hanya sebagai kecil. Kita masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah Tangerang," ujar Erwin.
Sumber: detik.com