Apa yang Harus Disiapkan Pemilih Terdaftar dan Tidak Terdaftar?
![]() |
Pencoblosan
atau pemungutan suara pada Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung pada
Rabu (15/2/2017) besok. KPU DKI Jakarta telah menyusun dan menetapkan
daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 7.108.589 pemilih.
Bagaimana memastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih dalam DPT? Pemilih bisa melihatnya dengan mengakses laman https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/nasional atau laman resmi KPU DKI Jakarta, http://kpujakarta.go.id, dan klikkolom "CEK Daftar Pemilih Tetap PILGUB DKI JAKARTA 2017".
Setelah itu, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP dan klik "cari".
Laman tersebut akan menampilkan apakah Anda sudah terdaftar sebagai
DPT atau belum. Jika terdaftar, laman tersebut juga menampilkan TPS yang
telah ditentukan untuk Anda mencoblos.
Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat dilakukan melalui website KPU di https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/nasional
Pemilih terdaftar
Komisioner KPU
DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, pemilih yang telah terdaftar dalam
DPT bisa langsung menggunakan hak pilihnya pada Rabu besok, pukul
07.00-13.00 WIB, di TPS yang telah ditentukan.
Caranya, pemilih datang ke TPS dengan menunjukkan formulir C6 yang diberikan oleh petugas KPU saat mendata.
"Kalau mereka tidak menerima formulir C6, tetapi mereka sebenarnya terdaftar, bisa memperlihatkan kartu identitas (e-KTP) mereka," ujar Dahliah di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kemudian akan mengecek NIK yang tercantum dalam e-KTP untuk memastikan bahwa pemilih yang bersangkutan memang telah terdaftar dalam DPT.
Pemilih tidak terdaftar
Warga Jakarta yang tidak terdaftar sebagai pemilih, tetapi memenuhi
syarat, masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.
Pemilih bisa datang ke TPS dengan membawa e-KTP
atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
DKI Jakarta yang dikeluarkan melalui satuan pelaksana kependudukan di
kelurahan masing-masing.
Pemilih yang bersangkutan harus memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tercantum dalam e-KTP atau suket tersebut mulai pukul 12.00-13.00 WIB (satu jam sebelum TPS ditutup).
"Harus memperlihatkan kartu keluarga (KK) asli serta menandatangani surat pernyataan," kata Dahliah.
Surat
pernyataan tersebut menyatakan bahwa pemilih yang bersangkutan memang
betul-betul tidak terdaftar dalam DPT, e-KTP, atau suket yang digunakan
asli, dan pernyataan hanya satu kali menggunakan hak pilih.
Surat pernyataan tersebut disediakan di TPS. Pemilih tinggal mengisi dan menandatanganinya.
Dahliah mengatakan, penggunaan surat pernyataan itu hanya digunakan di DKI Jakarta.
"Hanya KPU
DKI Jakarta yang melakukan ini karena ini kebijakan kami sendiri, ini
bukan peraturan yang berlaku secara nasional surat pernyataan ini," kata
dia.
Pindah memilih
Pemilih yang sudah mengurus pindah memilih karena alasan tertentu dan
jelas bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan pada pukul
07.00-13.00 WIB.
"Mereka bisa menggunakan hak pilih sama dengan pemilih yang terdaftar
dalam DPT karena pada prinsipnya mereka terdaftar, hanya pindah
pemilih," kata Dahliah.
Pada saat menggunakan hak suara besok, pemilih yang bersangkutan
harus menunjukkan formulir A5 yang didapat di TPS asal ke KPPS di TPS
tujuan.
Sumber :kompas.com