Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polisi Selidiki Penghinaan Bendera Merah Putih Saat Demo FPI

Massa Front Pembela Islam melakukan longmarch dari Masjid Al-Azhar menuju ke Mabes Polri di Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017). Mereka menuntut agar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dari jabatannya karena dianggap membiarkan pecahnya kerusuhan antara FPI dan LSM GMBI di Bandung, Jawa Barat pada pekan lalu.

JAKARTA,- Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk menyelediki penghinaan bendera merah putih saat aksi unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin (16/1/2017).
Tito mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil penanggung jawab dan koordinator lapangan unjuk rasa tersebut.

"Tentu sekarang kami melakukan penyelidikan. Siapa yang membuat, siapa yang mengusung, penanggung jawab, korlapnya, akan kami panggil. Siapa ini?" kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017).

Dalam sejumlah tayangan video dan foto dokumentasi unjuk rasa yang beredar, beberapa bendera merah putih dibubuhi tulisan arab dan gambar pedang seperti bendera Saudi Arabia.

Tito mengatakan, ada pasal yang mengatur bagaimana memperlakukan lambang negara, termasuk bendera. Hukuman memperlakukan bendera dengan tidak laik ini berupa satu tahun penjara.

"Bendera merah putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera, dan lain-lain, itu ada UU yang mungkin di negara lain tidak dilarang, tapi di negara kita dilarang, ada hukumannya satu tahun," kata Tito.

Tito berharap siapapun yang bertanggung jawab terhadap bendera-bendera itu mengakui perbuatannya kepada polisi. Ia mendorong jajarannya untuk menyelidiki kasus ini secara maksimal.

"Kita melihat sportivitas. Jangan sampai nanti mohon maaf, akal-akalan bilang enggak tahu padahal tahu, itu namanya berbohong untuk melindungi diri sendiri," katanya.







Sumber : kompas.com