Polisi Selidiki Penghinaan Bendera Merah Putih Saat Demo FPI
JAKARTA,- Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk menyelediki penghinaan bendera merah putih saat aksi unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin (16/1/2017).
Tito mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil penanggung jawab dan koordinator lapangan unjuk rasa tersebut.
"Tentu sekarang kami melakukan penyelidikan. Siapa yang membuat,
siapa yang mengusung, penanggung jawab, korlapnya, akan kami panggil.
Siapa ini?" kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017).
Dalam sejumlah tayangan video dan foto dokumentasi unjuk rasa yang
beredar, beberapa bendera merah putih dibubuhi tulisan arab dan gambar
pedang seperti bendera Saudi Arabia.
Tito mengatakan, ada pasal yang mengatur bagaimana memperlakukan
lambang negara, termasuk bendera. Hukuman memperlakukan bendera dengan
tidak laik ini berupa satu tahun penjara.
"Bendera merah putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di
antaranya membuat tulisan di bendera, dan lain-lain, itu ada UU yang
mungkin di negara lain tidak dilarang, tapi di negara kita dilarang, ada
hukumannya satu tahun," kata Tito.
Tito berharap siapapun yang bertanggung jawab terhadap
bendera-bendera itu mengakui perbuatannya kepada polisi. Ia mendorong
jajarannya untuk menyelidiki kasus ini secara maksimal.
"Kita melihat sportivitas. Jangan sampai nanti mohon maaf,
akal-akalan bilang enggak tahu padahal tahu, itu namanya berbohong untuk
melindungi diri sendiri," katanya.
Sumber : kompas.com