Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Bebaskan PLN Garap Wilayah Panas Bumi Tanpa Lelang

Dengan cara ini, pemerintah ingin membuat tarif listrik panas bumi menjadi lebih efisien. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta,  Pemerintah akan mengizinkan PT PLN (Persero) untuk memilih Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) untuk dikelola. Dengan cara tersebut, PLN bisa mendapatkan WKP tanpa melalui proses lelang terlebih dulu.

Tumiran, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Unsur Pemangku Kepentingan mengatakan, dengan cara ini, pemerintah ingin membuat tarif listrik panas bumi menjadi lebih efisien. Keputusan tersebut, lanjutnya, terlontar di dalam sidang anggota DEN ke-20 yang dihelat hari ini.

"Selama ini kan PLN tidak punya WKP, PLN minta ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lalu Pak Menteri langsung mempersilahkan," jelas Tumiran, Senin (23/1).

Sayangnya, ia tak menyebut mekanisme pengelolaan tersebut mengingat hal ini sudah masuk ranah kebijakan. Namun, sesuai permintaan Menteri, PLN bisa mengajukan daftar WKP yang ingin dikelola dan dimuat dalam surat formal.

"Namun, di dalam rapat itu PLN tidak bilang berapa WKP yang ingin dikelola. Kami sih mendukung agar tarif listrik bisa menjadi murah. Apalagi, ini untuk mendukung target penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen di tahun 2025 mendatang," katanya.

Namun menurutnya, keputusan ini terlepas dari wacana PLN dalam mengambil kepemilikan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) sebesar 50 persen. "Tidak seperti itu kok, hal tersebut (akuisisi) kan business to business ya," jelasnya.

Sebagai informasi, keputusan pemerintah dalam menunjuk langsung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengelola WKP tercantum di dalam pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Namun, di dalam peraturan tersebut, penugasan hanya bisa dilakukan bagi BUMN yang khusus mengelola panas bumi.

Menurut Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2016 hingga 2025, proporsi penyediaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi sebesar 40,82 persen dari pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 7.422 Megawatt (MW) di tahun 2025.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat adanya potensi panas bumi sebesar 29.544 MW. Dengan total kapasitas PLTP terpasang sebesar 1.513 MW, maka timgkat pemanfaatan tenaga panas bumi baru sebesar 5,61 persen.
 
 
 
 
Sumber: cnnindonesia.com