Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dianggap Lalai, Nakhoda KM Zahro Jadi Tersangka

Nakhoda KM Zahro Ekspress, M Nali menjadi tersangka karena lalai dalam menjalankan tugas. (REUTERS/Darren Whiteside)

Jakarta,  Polisi menetapkan nakhoda kapal motor Zahro Ekspress, M Nali, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kapal yang terjadi Minggu (1/1) lalu.
Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar menilai, nakhoda lalai dalam menjalankan tugas karena tetap memberangkatkan kapal dengan kondisi penumpang melebihi kapasitas.

"Ditetapkan tersangka kemarin sore. Lalainya dia karena berdasarkan bukti manifes yang 100, fakta di lapangan penumpangnya lebih dari seratus namun kapal tetap diberangkatkan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/1).

Menurut Hero, sebagai nakhoda seharusnya kapal tidak diberangkatkan saat melihat kejanggalan tersebut. Nali seharusnya mengklarifikasi kepada pihak syahbandar.

Dari hasil penelusuran, Hero mengatakan, penumpang yang naik ke kapal itu tercatat 191 orang. Dari keterangan yang didapat, seat bawah kapal hanya berisi 100 penumpang sedangkan seat di lantai atas berjumlah 90 orang.

"Nakhoda tidak tahu persis (jumlah penumpang yang naik) karena ada penumpang yang masuk ke kapal Zahro jadi tidak terdata secara sistematis," ucapnya.

Kebakaran KM Zahro terjadi karena mesin kapal yang meledak yang akibatkan terbakar hingga merambat dan memakan korban.

Menurut Hero, Nali akan dijerat UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 302 ayat 3 dengan hukuman ancaman pidana 10 tahun. Selain itu, tersangka dituduh melanggar Pasal 263 KUHP mengenai penggunaan dokumen palsu. 
 
 
 
 
Sumber:  cnnindonesia.com