Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BPJS Kesehatan Siap Bergabung ke Kartu Indonesia 1

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengusulkan kartu pajak multi konten bernama Kartu Indonesia 1 (Kartin1). (CNN Indonesia/Safir Makki)  


Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka peluang sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Keuangan) terkait kartu pajak multi konten, Kartu Indonesia 1 (Kartin1).

"Kami siap untuk terbuka, kerjasama dengan siapapun, termasuk dengan pajak. Biar sinkron datanya antara wajib pajak dengan peserta BPJS Kesehatan.," tutur Kepala Departemen Komunikasi Eksternal dan Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/1).

Irfan mengungkapkan, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait keterlibatan BPJS Kesehatan dalam kartu pintar yang baru akan dilakukan uji coba (pilot project) pertengahan tahun ini itu. Namun, Irfan mengakui pembicaraan awal mengenai rencana DJP tersebut telah dilakukan.

"Rencana memang ada tapi belum ada pembicaraan mendetail," ujarnya.

Sebenarnya, kata Irfan, BPJS Kesehatan sudah mulai terintegrasi dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) peserta terkait. Terutama, untuk peserta yang daftar mandiri maupun pekerja penerima upah.

Diharapkan, sinkronisasi tersebut menjadi langkah awal untuk menciptakan nomor identitas tunggal (single identity number).

"Belum semua, tapi kami mengarah ke seluruh peserta BPJS pada saat mendaftar di dorong untuk mempunyai NIK yang sudah terekam di Dinas Dukcapil," ujarnya.

Menurut Irfan, sinkronisasi NIK dipilih BPJS Kesehatan karena lebih universal dibandingkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hanya dimiliki oleh penduduk berusia minimal 17 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP tengah menyiapkan kartu pintar yang bisa menampung data lintas instansi dari wajib pajak.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu strategi DJP dalam meningkatan pelayanan kepada wajib pajak dalam bentuk kemudahan pelaporan 
Sumber :  cnnindonesia.com