Berkaca Kasus Ahok, Polisi Akan Tuntaskan Perkara Sylvi
![]() |
Polisi telah menemukan indikasi pidana dalam kasus terkait dengan Sylviana Murni. (ANTARA FOTO/Reno Esnir) |
Jakarta, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan,
penyidik akan terus mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan masjid di
Kantor Wali Kota Jakata Pusat dan dana bantuan sosial Kwartir Daerah DKI
Jakarta yang terkait dengan Sylviana Murni.
Kasus akan terus berjalan meski mantan Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Pariwisata dan Kebudayaan itu tengah mengikuti Pilkada DKI Jakarta.
Dengan terus mengusut kasus itu, Tito mengaku terpaksa mengabaikan Surat Edaran Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 yang diteken Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti saat menjabat. Dalam edaran itu dinyatakan bahwa pengusutan kasus calon kepala daerah harus menunggu proses pilkada selesai.
Kasus akan terus berjalan meski mantan Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Pariwisata dan Kebudayaan itu tengah mengikuti Pilkada DKI Jakarta.
Dengan terus mengusut kasus itu, Tito mengaku terpaksa mengabaikan Surat Edaran Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 yang diteken Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti saat menjabat. Dalam edaran itu dinyatakan bahwa pengusutan kasus calon kepala daerah harus menunggu proses pilkada selesai.
|
Menurut Tito, kasus yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi referensi Polri untuk memproses
kasus-kasus lain yang menyeret calon kepala daerah.
"Ini (kasus Ahok) membawa konsekuensi. Siapa pun yang dilaporkan, semua dilaporkan sama, harus diproses," kata Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (25/1).
Peraturan Kapolri itu mulanya diterbitkan agar terkesan tidak terjadi politisasi dan kriminalisasi dengan memanfaatkan penegakan hukum. Namun, karena desakan masyarakat yang kuat, Polri melanjutkan laporan terhadap Ahok.
"Ini (kasus Ahok) membawa konsekuensi. Siapa pun yang dilaporkan, semua dilaporkan sama, harus diproses," kata Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (25/1).
Peraturan Kapolri itu mulanya diterbitkan agar terkesan tidak terjadi politisasi dan kriminalisasi dengan memanfaatkan penegakan hukum. Namun, karena desakan masyarakat yang kuat, Polri melanjutkan laporan terhadap Ahok.
|
Tito juga mengatakan, aksi saling lapor terhadap peserta pilkada tak
hanya terjadi di Jakarta. Di daerah lain juga banyak ditemukan hal
serupa. Menurutnya, kasus Ahok menjadi acuan untuk menindaklanjuti
laporan tanpa harus menunggu pilkada selesai.
"Jangan dihentikan prosesnya karena referensinya adalah kasus Ahok yang diajukan pada saat tahapan pilkada. Otomatis membawa konsekuensi hukum asas equality before the law, semua sama di muka hukum. Tidak ada bedanya," kata Tito.
Sementara itu Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, indikasi pidana dalam kasus yang terkait dengan Sylviana ditemukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Jangan dihentikan prosesnya karena referensinya adalah kasus Ahok yang diajukan pada saat tahapan pilkada. Otomatis membawa konsekuensi hukum asas equality before the law, semua sama di muka hukum. Tidak ada bedanya," kata Tito.
Sementara itu Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, indikasi pidana dalam kasus yang terkait dengan Sylviana ditemukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
|
"Gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah dilaksanakan. Dari
hasil gelar diduga memang ada perbuatan pidana di kedua kasus," kata Ari
di Jakarta.
Namun sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Ari mengatakan, penyidik masih mencari pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam dua perkara itu.
Nama Sylviana disangkutpautkan dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni proyek pembangunan Masjid Al Fauz tahun anggaran 2010-2011 serta dana bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka DKI tahun 2014-2015. Sylviana baru menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dana bansos Kwarda Pramuka.
Namun sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Ari mengatakan, penyidik masih mencari pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam dua perkara itu.
Nama Sylviana disangkutpautkan dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni proyek pembangunan Masjid Al Fauz tahun anggaran 2010-2011 serta dana bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka DKI tahun 2014-2015. Sylviana baru menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dana bansos Kwarda Pramuka.
Sumber: cnnindonesia.com