Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengacara Sebut Empat Alasan Dakwaan Ahok Harus Batal

Terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta,  Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Trimoelja D Soerjadi, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk membatalkan dakwaan terhadap kliennya. Ada empat alasan hukum yang menurut Trimoelja dapat membatalkan dakwaan penistaan agama atas Ahok.

Pertama, surat dakwaan dianggap prematur karena tidak dilalui dengan mekanisme peringatan keras. Kedua, surat dakwaan melanggar ketentuan lex specialis derogat legi generali.
Prinsip itu menyebut, aturan hukum yang bersifat khusus harus mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum, berdasarkan Pasal 1, 2, dan 3 UU 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Pasal 2 ayat 1 beleid itu berbunyi, barang siapa melanggar pasal satu diberikan perintah atau peringatan untuk menghentikan perbuatannya.

“Ketiga, surat dakwaan tidak menjelaskan ada akibat yang dilakukan oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama. Keempat, dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa sebenarnya subjek korban,” ujar Trimoelja, Selasa (13/12).

Para pengacara Ahok sebelumnya telah bergantian membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Pembacaan nota keberatan dimulai disampaikan Ahok sekitar pukul 09.20 hingga pukul 09.40 WIB.

Saat membacakan nota keberatannya, suara Ahok bergetar dan menangis. Dia mengutip buku yang dia terbitkan tahun 2008 sebagai salah satu alasan menyatakan keberatan atas dakwaan.

Menurut Ahok Surat Al Maidah ayat 51 telah sengaja disebarkan sejumlah oknume elite politikus yang tidak bersaing secara sehat dalam pentas demokrasi.

“Oknum-oknum elite, karena tidak bisa bersaing dengan visi misi program, dan integritas pribadinya. Mereka berusaha berlindung di balik ayat-ayat suci itu, agar rakyat dengan konsep “seiman” memilihnya. 
 
 
 
 
 
Sumber: cnnindonesia.com