Kuasa Hukum: Penetapan Status Ahok Tersangka Melanggar HAM
![]() |
Tim penasihat hukum menyatakan penetapan tersangka terhadap Ahok oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur karena tidak ada surat perintah penyidikan. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Jakarta,
Tim penasihat hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan penetapan kliennya sebagai
tersangka tidak sesuai prosedur. Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan
penistaan agama.
Hal ini disampaikan tim penasihat hukum dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
"Penetapan tersangka dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur karena tidak ada surat perintah penyidikan atau sprindik," ujar salah satu penasihat hukum, yang membacakan nota keberatan secara bergantian.
Hal ini disampaikan tim penasihat hukum dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
"Penetapan tersangka dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur karena tidak ada surat perintah penyidikan atau sprindik," ujar salah satu penasihat hukum, yang membacakan nota keberatan secara bergantian.
|
Ia melanjutkan, sprindik diterbitkan pada 16 November 2016. Sementara di
waktu yang bersamaan Ahok juga ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal mestinya sprindik itu diterbitkan sebelum penyidikan dilakukan. Penetapan Ahok sebagai tersangka juga diduga melanggar peraturan pasal 28 huruf D ayat 1 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 pasal 3.
"Jadi jelas sekali terjadi pelanggaran HAM dan hukum," katanya.
Tekanan Massa
Cepatnya proses pelimpahan berkas pun turut disinggung tim kuasa hukum. Tim kuasa hukum curiga besarnya tekanan massa membuat pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan secepat mungkin.
"Apa yang sebenarnya terjadi di balik ini. Apa semata-mata hanya digunakan untuk menghukum Ahok demi memuaskan kepentingan kelompok tertentu," ucapnya.
Bukti video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, lanjutnya, telah menunjukkan bahwa apa yang disampaikan Ahok hanya ingin menyejahterakan warga. Sejumlah sikap Ahok selama ini juga dinilai sama sekali tak menistakan agama.
Mulai dari realisasi umrah bagi para marbot di Jakarta hingga memajukan jam pulang kerja PNS saat bulan ramadan.
"Ironis kalau Ahok harus diadili dengan cara begini. Malah diadili dengan tuduhan penodaan agama oleh orang yang tidak pernah hadir saat pidatonya dan hanya mendengarkan dari yang diedit Buni Yani," tuturnya.
Ahok sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP lantaran diduga menodakan agama.
Padahal mestinya sprindik itu diterbitkan sebelum penyidikan dilakukan. Penetapan Ahok sebagai tersangka juga diduga melanggar peraturan pasal 28 huruf D ayat 1 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 pasal 3.
"Jadi jelas sekali terjadi pelanggaran HAM dan hukum," katanya.
Tekanan Massa
Cepatnya proses pelimpahan berkas pun turut disinggung tim kuasa hukum. Tim kuasa hukum curiga besarnya tekanan massa membuat pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan secepat mungkin.
"Apa yang sebenarnya terjadi di balik ini. Apa semata-mata hanya digunakan untuk menghukum Ahok demi memuaskan kepentingan kelompok tertentu," ucapnya.
Bukti video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, lanjutnya, telah menunjukkan bahwa apa yang disampaikan Ahok hanya ingin menyejahterakan warga. Sejumlah sikap Ahok selama ini juga dinilai sama sekali tak menistakan agama.
Mulai dari realisasi umrah bagi para marbot di Jakarta hingga memajukan jam pulang kerja PNS saat bulan ramadan.
"Ironis kalau Ahok harus diadili dengan cara begini. Malah diadili dengan tuduhan penodaan agama oleh orang yang tidak pernah hadir saat pidatonya dan hanya mendengarkan dari yang diedit Buni Yani," tuturnya.
Ahok sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP lantaran diduga menodakan agama.
Sumber:cnnindonesia.com