Akhirnya, Pelaporan Harta "Tax Amnesty" Tembus Rp 4.000 Triliun...
![]() |
Sejumlah warga menunggu panggilan untuk ikut dalam program Tax Amnesty di Kantor Pajak Pratama Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat, 30/9/2016. |
JAKARTA, Dua pekan jelang penutupan tahap kedua, program pengampunan pajak atau tax amnesty mulai kembali panas.
Siang ini, Selasa (13/12/2016), total harta yang dilaporkan kepada
negara melalui program tesebut sudah tembus Rp 4.000 triliun. Deklarasi
harta di dalam negeri masih dominan sebesar Rp 2.896 triliun. Sisanya
terdiri dari harta yang dideklarasikan di luar negeri Rp 988 triliun dan
harta di luar negeri yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp
144 triliun.
Bila dilihat selama periode kedua ini, Oktober-Desember, perjalanan tax amnesty hingga mencapai angka Rp 4.000 triliun terbilang lambat.
Pada penutupan periode pertama lalu, 31 September 2016, pelaporan harta tax amnesty
mencapai Rp 3.620 triliun. Artinya, pelaporan harta membutuhkan waktu
dua setengah bulan untuk naik Rp 380 triliun. Padahal pada periode
pertama lalu, pelaporan harta tax amnesty melonjak dari Rp 102 triliun menjadi Rp 3.620 triliun hanya dalam kurun waktu satu bulan saja yakni di bulan September.
Capaian itu tax amnesty periode pertama itu tidak lepas dari
instensifnya sosialiasi. Bahkan, para konglomerat sempat diundang makan
malam di Istana Negara untuk dibujuk ikut program tersebut.
Pada periode kedua, sasaran tax amnesty lebih difokuskan
untuk para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Hal inilah yang
membuat besaran harta yang dilaporkan pada periode kedua tidak sebesar
periode pertama lalu yang lebih menyasar para pengusaha besar.
Meski begitu, belakangan Ditjen Pajak juga mulai kembali
menyosialisasikan tes amnesty kepada para wajib pajak berdasarkan
profesinya atau sektor. Contohnya dokter, pengacara, notaris, bankir,
direktur, hingga komisaris perusahaan.
Diharapkan, upaya itu mampu mendongkrak lebih tinggi capaian tax amnesty menjelang penutupan periode kedua pada 31 Desember 2016 nanti.
Sumber: kompas.com
Gambar: