Upah Minimum 23 Provinsi Naik 8,25 Persen pada 2017
![]() |
Jumlah itu setara 88,23 persen dari total 34 provinsi di Indonesia yang menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2017 sesuai dengan formulasi. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi) |
Jakarta,
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
mengungkapkan sebanyak 88,23 persen dari total 34 provinsi di Indonesia
telah menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sesuai
dengan formulasi kenaikan sebesar 8,25 persen.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Haiyani Rumondang menyebutkan, penetapan formula kenaikan UMP 2017 meningkat sangat signifikan bila dibandingkan tahun 2016.
"Perbandingan penetapan UMP di tahun 2017 dan 2016 sangat signifikan, ada sekitar 88,23 persen. Tahun lalu hanya 41,17 persen, berarti 47,06 persen tambahannya," ungkap Haiyani di kantornya, Senin (28/11).
Kemenaker mencatat, sebanyak 23 provinsi telah menerapkan formulasi kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sebesar 8,25 persen.
Provinsi tersebut diantaranya Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Jawa Barat, Bali, Banten, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Papua Barat, Sulawesi Barat.
Lalu, Bengkulu, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, dan Lampung.
Sementara, tercatat empat provinsi yang tidak sesuai dengan formulasi kenaikan upah PP 78, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar 7,02 persen atau lebih rendah dari formulasi upah Kemenaker. Sehingga UMP 2017 NTT sebesar Rp1.525.000 per orang dari sebelumnya Rp1.425.000 per orang.
Kemudian, tiga provinsi lainnya, yakni Kalimantan Selatan 8,29 persen, Papua 9,39 persen, dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) 18,01 persen, atau ketiganya lebih tinggi dari standar formulasi kenaikan upah.
Kemenaker mencatat, secara nominal upah, Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi dengan nominal UMP 2017 terbesar, yakni mencapai Rp3.355.750 per orang atau naik sesuai formula 8,25 persen dari sebelumnya Rp3,1 juta per orang.
Sedangkan, secara persentase kenaikan upah, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menjadi provinsi dengan presentase kenaikan upah tertinggi, yakni mencapai 18,01 persen. Hal ini membuat UMP 2017 NAD melonjak dari Rp2.118.500 per orang pada tahun 2016 menjadi Rp2,5 juta per orang di tahun depan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Haiyani Rumondang menyebutkan, penetapan formula kenaikan UMP 2017 meningkat sangat signifikan bila dibandingkan tahun 2016.
"Perbandingan penetapan UMP di tahun 2017 dan 2016 sangat signifikan, ada sekitar 88,23 persen. Tahun lalu hanya 41,17 persen, berarti 47,06 persen tambahannya," ungkap Haiyani di kantornya, Senin (28/11).
Kemenaker mencatat, sebanyak 23 provinsi telah menerapkan formulasi kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sebesar 8,25 persen.
Provinsi tersebut diantaranya Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Jawa Barat, Bali, Banten, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Papua Barat, Sulawesi Barat.
Lalu, Bengkulu, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, dan Lampung.
Sementara, tercatat empat provinsi yang tidak sesuai dengan formulasi kenaikan upah PP 78, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar 7,02 persen atau lebih rendah dari formulasi upah Kemenaker. Sehingga UMP 2017 NTT sebesar Rp1.525.000 per orang dari sebelumnya Rp1.425.000 per orang.
Kemudian, tiga provinsi lainnya, yakni Kalimantan Selatan 8,29 persen, Papua 9,39 persen, dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) 18,01 persen, atau ketiganya lebih tinggi dari standar formulasi kenaikan upah.
Kemenaker mencatat, secara nominal upah, Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi dengan nominal UMP 2017 terbesar, yakni mencapai Rp3.355.750 per orang atau naik sesuai formula 8,25 persen dari sebelumnya Rp3,1 juta per orang.
Sedangkan, secara persentase kenaikan upah, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menjadi provinsi dengan presentase kenaikan upah tertinggi, yakni mencapai 18,01 persen. Hal ini membuat UMP 2017 NAD melonjak dari Rp2.118.500 per orang pada tahun 2016 menjadi Rp2,5 juta per orang di tahun depan.
Untuk diketahui, Kemenaker menetapkan formulasi kenaikan upah didasari oleh PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Berdasarkan aturan tersebut, Kemenaker merilis formulasi kenaikan upah yang selanjutnya diterapkan pada UMP 2017 berasalkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
BPS mencatat, inflasi sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen, sehingga secara kumulatif, formulasi kenaikan upah mencapai angka 8,25 persen.
Namun begitu, dengan kenaikan tiap provinsi yang berbeda-beda, secara rata-rata kenaikan upah pada UMP 2017 mencapai 8,91 persen.
Berdasarkan aturan tersebut, Kemenaker merilis formulasi kenaikan upah yang selanjutnya diterapkan pada UMP 2017 berasalkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
BPS mencatat, inflasi sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen, sehingga secara kumulatif, formulasi kenaikan upah mencapai angka 8,25 persen.
Namun begitu, dengan kenaikan tiap provinsi yang berbeda-beda, secara rata-rata kenaikan upah pada UMP 2017 mencapai 8,91 persen.
Sumber: cnnindonesia.com