Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RIBUT ANIES - AHOK DAN SENGKARUT KAMPUNG ILEGAL TANAH MERAH

Tanah Merah diperebutkan warga, BUMN, dan pengembang. (Ilustrasi/CNN Indonesia/Ranny Virginia Utami)
Jakarta, Tanah Merah di Jakarta Utara mencuri perhatian ketika pada akhir pekan lalu, Minggu (2/10), dikunjungi salah seorang bakal calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Di hadapan warga daerah itu, Anies menandatangani kontrak politik yang salah satu butir isinya untuk melegalisasi kampung-kampung ilegal, termasuk Kampung Tanah Merah.

Kampung-kampung yang dianggap ilegal, dalam kontrak politik itu dijelaskan, ialah kampung-kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak bermasalah. Tanah tersebut dijanjikan akan diakui sebagai milik warga setempat melalui penerbitan sertifikasi hak milik.

Namun butir itu sekejap menyulut kontroversi di tengah tingginya tensi politik menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017. Petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung membalas aksi Anies menandatangani kontrak politik legalisasi kampung ilegal itu dengan tudingan bahwa Anies tak paham persoalan.

Apa yang sesungguhnya terjadi di Tanah Merah?

Tokoh pemuda Tanah Merah yang juga Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tanah Merah Bersatu (FKTMB) Muhammad Huda mengatakan, Tanah Merah diperebutkan oleh warga, Badan Usaha Milik Negara, dan pengembang.

Sengketa di lahan yang berlokasi di sekitar Depo Pertamina Plumpang itu sudah terjadi sejak tahun 1960-an, seiring proses pembebasan lahan di kawasan itu.

Pada tahun 1970-an, kata Huda, PT Pertamina masuk dalam pusaran sengketa setelah mengklaim lahan di Tanah Merah dan kemudian membangun depo seluas 14 hektare.

"Masalahnya, Pertamina tidak punya alat bukti atas tanah itu, hanya klaim," ujar Huda kepada CNNIndonesia.com, Selasa malam (4/10).

Selain Pertamina, kata Huda, pengembang Pangestu Luhur dan Villa Permata Gading masing-masing mengambil tujuh hektare lahan Tanah Merah yang total luasnya sekitar 163,5 hektare.

Hal ini lantas menyebabkan status kepemilikan Tanah Merah menjadi abu-abu. Itu sebabnya pula Anies ketika berkunjung ke sana langsung disodori kontrak politik berisi janji untuk melegalisasi kampung ilegal.
Anies Baswedan, Presiden Jokowi, dan Ahok. Anies saat itu masih menjabat Mendikbud. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Status kepemilikan lahan yang abu-abu ternyata tak membuat warga Tanah Merah menyerah. Mereka bahkan pernah membawa kasus sengketa Tanah Merah ke pengadilan hingga Mahkamah Agung.

"Tahun 90-an pernah digusur oleh Pemprov DKI Jakarta, nah saat itu masyarakat menuntut ke pengadilan dan menang," kata Huda.

Pihak tergugat, yakni pengembang dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, wajib mengganti rugi bangunan yang dirobohkan senilai Rp5juta per kepala keluarga dan Rp33 ribu per meter. Namun ganti rugi itu, menurut Huda, belum juga diterima oleh warga.

Sementara itu, PT Pertamina sedang mengajukan izin kepada Kementerian BUMN untuk menata kawasan Plumpang di Jakarta Utara.

"Termasuk di area Tanah Merah yang merupakan aset Pertamina. Penataan tersebut sangat diperlukan terkait keselamatan lingkungan," kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina Wianda Pusponegoro.

Warga kini makin terimpit karena dalam rencana tata ruang Tanah Merah, lokasi itu juga bakal dijadikan kawasan perniagaan dan masyarakat akan direlokasi ke rumah susun.

Huda, yang akrab disapa Ahonk itu, menentang rencana tersebut. Ia beranggapan, pengembang tak seharusnya bisa memiliki lahan yang masih berperkara.

Ia juga mengkritik pemerintah yang dinilai lebih berpihak kepada pengembang karena ada perbedaan perlakuan yang diberikan kepada warga

"Kami menginkan revisi ulang rencana tata ruang itu. Harusnya mengutamakan masyarakat dong, bukan pengembang," ujar Huda.

Namun soal status kepemilikan tanah oleh warga, Huda mengakui bahwa warga Tanah Merah tak memiliki akta tanah. Mereka hanya mempunyai surat oper-alih garapan.

Apapun, Huda berpendapat warga adalah pemilik sah atas lahan di Tanah Merah. ia mendasarkan keyakinannya pada Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 yang menyatakan bahwa masyarakat yang menggarap lahan selama lebih dari 20 tahun, berhak atas tanah tersebut.

Anies lantas menampung keresahan warga Tanah Merah. Selain berjanji melegalisasi kampung-kampung ilegal, ia juga menyepakati untuk mengkaji ulang dan merevisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Tanah Merah.

Nantinya, Anies ingin kawasan di Tanah Merah tidak berubah fungsi menjadi pusat perniagaan dan apartemen.

Sikap Anies tersebut tak pelak dikomentari oleh petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok menyebut Anies telah merugikan diri sendiri karena terlibat dalam persoalan yang tak dipahaminya.

Pasangan Ahok, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, juga mempertanyakan bagaimana caranya Anies akan melegalkan kampung Tanah Merah.

Sikap skeptis Ahok wajar karena ia pernah punya pengalaman serupa, yakni kala mengumbar janji pada kampanye Pilkada DKI Jakarta 2012.

Saat itu, Joko Widodo yang menjadi pasangan Ahok berjanji tak akan menggusur permukiman warga di bantaran Sungai Ciliwung, dan kawasan Bukit Duri Jakarta Selatan. Jokowi berjanji merevitalisasi kawasan tersebut dengan cara membangun Kampung Deret.

Namun Ahok kini menggusur dan membongkar permukiman warga di bantaran Ciliwung di Bukit Duri, dengan kompensasi para warga akan dibuatkan rumah susun.

Kegagalan Ahok menepati apa yang ia ucapkan kala itu mempertegas jarak antara janji kampanye dan realita. Persoalan yang sesungguhnya tak sesederhana seperti dijanjikan saat kampanye.
 
 
 
 
 
Sumber: cnnindonesia.com