POLISI TANGKAP PENGEDAR GAS 3 KG YANG DIOPLOS AIR DI DEPOK
Jakarta - Setelah melakukan penyelidikan, Polres Depok akhirnya
menangkap pelaku yang mengedarkan gas ukuran 3 Kg yang diduga dioplos
air di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok. Dua orang pelaku
ditangkap dalam kasus tersebut.
"Dua orang pelakunya sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan intensif," ujar Kapolres Depok Kombes Harry Kurniawan kepada detikcom, Senin (17/10/2016).
Dua orang pelaku yang diamankan yakni Januar Ashari (24) dan Muhammad Irfanssivu (19). Keduanya tercatat sebagai warga Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Depok pada Minggu (16/10) kemarin.
"Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 62 ayat (1) huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuh Harry.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Depok AKP Firdaus mengatakan, kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Depok.
"Tersangka Irfan bertugas menjual gas secara keliling menggunakan motor. Januar itu bosnya," ujar Firdaus.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit motor Yamaha Jupiter Z warna merah bernopol B 6648 TJX, 50 buah tabung gas terdiri dari 48 tabung gas kosong dan 2 tabung berisi gas dan air, 1 buah keranjang angkut tabung gas, 1 buah pipa alat suntik tabung gas, 1 setel jas hujan warna merah marun, dan 1 unit handphone Nokia.
Sebelumnya Polresta Depok menerima laporan dari seorang warga yang merasa resah dengan peredaran gas ukuran 3 Kilogram yang diduga dioplos air. Warga resah karena gas yang baru dibeli tersebut hanya bertahan sampai 25 menit saja.
"Dua orang pelakunya sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan intensif," ujar Kapolres Depok Kombes Harry Kurniawan kepada detikcom, Senin (17/10/2016).
Dua orang pelaku yang diamankan yakni Januar Ashari (24) dan Muhammad Irfanssivu (19). Keduanya tercatat sebagai warga Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Depok pada Minggu (16/10) kemarin.
"Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 62 ayat (1) huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuh Harry.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Depok AKP Firdaus mengatakan, kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Depok.
"Tersangka Irfan bertugas menjual gas secara keliling menggunakan motor. Januar itu bosnya," ujar Firdaus.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit motor Yamaha Jupiter Z warna merah bernopol B 6648 TJX, 50 buah tabung gas terdiri dari 48 tabung gas kosong dan 2 tabung berisi gas dan air, 1 buah keranjang angkut tabung gas, 1 buah pipa alat suntik tabung gas, 1 setel jas hujan warna merah marun, dan 1 unit handphone Nokia.
Sebelumnya Polresta Depok menerima laporan dari seorang warga yang merasa resah dengan peredaran gas ukuran 3 Kilogram yang diduga dioplos air. Warga resah karena gas yang baru dibeli tersebut hanya bertahan sampai 25 menit saja.
Sumber: detik.com