Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERINDO: PELABUHAN MUARA BARU DIKUASAI LIMA PENGUSAHA

Jakarta,  Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Syahril Japarin menyatakan dirinya mengetahui bahwa kebijakan sewa lahan yang ia keluarkan menyebabkan ribuan nelayan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ), Muara Baru, Jakarta Utara, mogok kerja.

Para nelayan yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru (P3MB) itu melakukan mogok kerja dimulai dari kemarin (10/10) hingga satu pekan ke depan.

Namun, Syahril menegaskan, kebijakan yang dikeluarkan sudah mengikuti aturan yang berlaku.

"Ya mereka keberatan karena sewa lahan yang murah selama ini tiba-tiba naik, mereka merasa terganggu, padahal aturan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Syahril kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, kemarin (10/10).

Puluhan ribu nelayan itu memprotes kebijakan Perindo yang menaikkan tarif sewa lahan dari Rp236 juta menjadi Rp1,5 miliar per hektare per tahun.

Syahril menyayangkan aksi tersebut. Nasib ribuan nelayan yang harus memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya menjadi terganggu. Padahal, menurutnya, kebijakan sewa lahan hanya berpengaruh pada lima pengusaha yang menguasai mayoritas lahan di kawasan PPSNZJ.

"Ya hanya ada lima pengusaha di Muara Baru yang mengusai lahan itu, dan mereka ini mengatakan diri sebagai P3MB itu," kata Syahril.

Luas lahan untuk kawasan industri Pelabuhan Muara Baru adalah 268.736 meter persegi. Menurut Syahril, hampir semuanya telah dikuasai oleh lima pengusaha yang tergabung dalam P3MB.

Sisanya, ribuan orang yang menggantungkan hidup di Muara Baru hanya bekerja sebagai nelayan kecil, dan buruh, dan anak buah kapal (ABK).

Dari Informasi yang berhasil didapat oleh CNNIndonesia.com, bahkan, dari lima perusahaan yang saat ini berada di Pelabuhan Muara Baru beberapa di antaranya sudah tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

Izin tersebut terhambat karena perusahaan itu tidak membangun Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Izin SIUP. Selain itu, beberapa pengusaha juga tercatat sebagai agen kapal eks-asing dari Thailand dan Jepang.

Sesuai Aturan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun membantah jika Perindo disebut sewenang-wenang menaikan tarif sewa lahan.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar, tarif sewa lahan di Muara Baru merupakan penyesuaian yang mengacu pada penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK-06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.

"Informasi tarif yang naik secara sewenang-wenang oleh Perum Perindo tanpa ada sosialisasi, ini informasi tidak pas. Jadi kenaikan dan juga aturan lain yang dikeluarkan Perindo maupun KKP itu bukan sewenang-wenang. Semuanya berdasarkan aturan yang berlaku," kata dia.

Selain itu, Zulficar juga menampik kabar yang mengatakan terjadi pengosongan paksa yang dilakukan oleh KKP di kawasan Muara Baru. Dia menegaskan, yang terjadi sebenarnya adalah Perum Perindo dan KKP ingin menjadikan kawasan Muara Baru sebagai Pusat Perikanan Nasional.

"Justru yang kami lakukan adalah mengoptimalkan lahan yang selama ini tidak aktif, pasar kumuh akan kami bersihkan sesuai dengan standar Tsukuji Fish Market di Jepang," kata dia.





Sumber: cnnindonesia.com