PERINDO: PELABUHAN MUARA BARU DIKUASAI LIMA PENGUSAHA
Jakarta,
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo)
Syahril Japarin menyatakan dirinya mengetahui bahwa kebijakan sewa lahan
yang ia keluarkan menyebabkan ribuan nelayan di kawasan Pelabuhan
Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ), Muara Baru, Jakarta
Utara, mogok kerja.
Para nelayan yang tergabung dalam Paguyuban
Pengusaha Perikanan Muara Baru (P3MB) itu melakukan mogok kerja dimulai
dari kemarin (10/10) hingga satu pekan ke depan.
Namun, Syahril menegaskan, kebijakan yang dikeluarkan sudah mengikuti aturan yang berlaku.
"Ya
mereka keberatan karena sewa lahan yang murah selama ini tiba-tiba
naik, mereka merasa terganggu, padahal aturan itu sudah sesuai dengan
peraturan yang berlaku," kata Syahril kepada CNNIndonesia.com di
Jakarta, kemarin (10/10).
Puluhan ribu nelayan itu memprotes kebijakan Perindo yang menaikkan
tarif sewa lahan dari Rp236 juta menjadi Rp1,5 miliar per hektare per
tahun.
Syahril menyayangkan aksi tersebut. Nasib ribuan nelayan
yang harus memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya menjadi
terganggu. Padahal, menurutnya, kebijakan sewa lahan hanya berpengaruh
pada lima pengusaha yang menguasai mayoritas lahan di kawasan PPSNZJ.
"Ya
hanya ada lima pengusaha di Muara Baru yang mengusai lahan itu, dan
mereka ini mengatakan diri sebagai P3MB itu," kata Syahril.
Luas
lahan untuk kawasan industri Pelabuhan Muara Baru adalah 268.736 meter
persegi. Menurut Syahril, hampir semuanya telah dikuasai oleh lima
pengusaha yang tergabung dalam P3MB.
Sisanya, ribuan orang yang
menggantungkan hidup di Muara Baru hanya bekerja sebagai nelayan kecil,
dan buruh, dan anak buah kapal (ABK).
Dari Informasi yang
berhasil didapat oleh CNNIndonesia.com, bahkan, dari lima perusahaan
yang saat ini berada di Pelabuhan Muara Baru beberapa di antaranya sudah
tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Izin tersebut
terhambat karena perusahaan itu tidak membangun Unit Pengolahan Ikan
(UPI) yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Izin SIUP. Selain
itu, beberapa pengusaha juga tercatat sebagai agen kapal eks-asing dari
Thailand dan Jepang.
Sesuai Aturan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun membantah jika Perindo disebut sewenang-wenang menaikan tarif sewa lahan.
Menurut
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar
Mochtar, tarif sewa lahan di Muara Baru merupakan penyesuaian yang
mengacu pada penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik
(KJPP) dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
33/PMK-06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.
"Informasi
tarif yang naik secara sewenang-wenang oleh Perum Perindo tanpa ada
sosialisasi, ini informasi tidak pas. Jadi kenaikan dan juga aturan lain
yang dikeluarkan Perindo maupun KKP itu bukan sewenang-wenang. Semuanya
berdasarkan aturan yang berlaku," kata dia.
Selain itu, Zulficar
juga menampik kabar yang mengatakan terjadi pengosongan paksa yang
dilakukan oleh KKP di kawasan Muara Baru. Dia menegaskan, yang terjadi
sebenarnya adalah Perum Perindo dan KKP ingin menjadikan kawasan Muara
Baru sebagai Pusat Perikanan Nasional.
"Justru yang kami lakukan
adalah mengoptimalkan lahan yang selama ini tidak aktif, pasar kumuh
akan kami bersihkan sesuai dengan standar Tsukuji Fish Market di
Jepang," kata dia.
Sumber: cnnindonesia.com