PANGLIMA TAK MASALAH TNI TIDAK DILIBATKAN DALAM PERANGI TEROR
![]() |
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tak mempermasalahkan jika nantinya TNI tak dilibatkan dalam penanganan terorisme. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) |
Jakarta,
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tidak berharap
dilibatkan dalam penanganan terorisme. Pernyataan tersebut untuk
membuktikan bahwa TNI tidak memiliki kepentingan politik apapun di
tengah pembahasan Revisi Undang-Undang Terorisme yang tengah dibahas
panitia khusus di DPR RI.
"Tanpa ada kata-kata TNI pun (dalam Undang-Undang Terorisme) tidak masalah, jadi tidak usah libatkan TNI juga tidak ada masalah, karena panglima TNI tertinggi adalah undang-undang," kata Gatot saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (5/10).
"Tanpa ada kata-kata TNI pun (dalam Undang-Undang Terorisme) tidak masalah, jadi tidak usah libatkan TNI juga tidak ada masalah, karena panglima TNI tertinggi adalah undang-undang," kata Gatot saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (5/10).
|
Usulan agar kewenangan TNI dalam upaya memberantas terorisme diatur
dalam revisi UU Terorisme mulai mengemuka ketika institusi militer
bersama Polri berhasil menembak mati Santoso, pemimpin teroris di Poso,
Sulawesi Tengah.
"Apabila khawatir TNI akan minta jatah dan segalanya (dari RUU Terorisme), tanpa ada satu kata TNI pun, TNI tidak ada masalah, tetapi definisinya adalah kejahatan terhadap negara," ujar Gatot.
Keberhasilan operasi Tinombala dalam menembak mati Santoso, kata Gatot, bukan karena peran TNI semata, tapi juga berkat kekuatan Polri. Saat itu, personel TNI bertugas di bawah kendali operasi Polri.
Gatot menilai, yang paling penting dalam revisi UU Terorisme adalah perubahan definisi terorisme selama ini. Dia tidak sepakat dengan definisi terorisme sebagai kejahatan pidana.
"Kalau definisi teroris adalah kejahatan pidana, maka tidak ada perkembangan. Negara ini menjadi tempat yang paling aman bagi teroris. Karena melakukan dulu baru bisa ditindak," ucap Gatot.
Pemerintah dan DPR perlu belajar dari pengalaman terorisme di dunia. Konflik di Irak, Suriah, dan negara lainnya yang dianggap rawan pada aksi terorisme. Gatot menilai, terorisme telah merusak keutuhan negara.
Oleh karena itu, terorisme adalah kejahatan terhadap negara. Definisi terorisme yang ada pun menurutnya harus diganti.
"Apabila khawatir TNI akan minta jatah dan segalanya (dari RUU Terorisme), tanpa ada satu kata TNI pun, TNI tidak ada masalah, tetapi definisinya adalah kejahatan terhadap negara," ujar Gatot.
Keberhasilan operasi Tinombala dalam menembak mati Santoso, kata Gatot, bukan karena peran TNI semata, tapi juga berkat kekuatan Polri. Saat itu, personel TNI bertugas di bawah kendali operasi Polri.
Gatot menilai, yang paling penting dalam revisi UU Terorisme adalah perubahan definisi terorisme selama ini. Dia tidak sepakat dengan definisi terorisme sebagai kejahatan pidana.
"Kalau definisi teroris adalah kejahatan pidana, maka tidak ada perkembangan. Negara ini menjadi tempat yang paling aman bagi teroris. Karena melakukan dulu baru bisa ditindak," ucap Gatot.
Pemerintah dan DPR perlu belajar dari pengalaman terorisme di dunia. Konflik di Irak, Suriah, dan negara lainnya yang dianggap rawan pada aksi terorisme. Gatot menilai, terorisme telah merusak keutuhan negara.
Oleh karena itu, terorisme adalah kejahatan terhadap negara. Definisi terorisme yang ada pun menurutnya harus diganti.
Sumber: cnnindonesia.com