Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

NOVEMBER, PENGGUNAAN "STYROFOAM" RESMI DILARANG DI KOTA BANDUNG

Pihak penjual styrofoam memiliki waktu enam bulan untuk menuruti larangan itu atau harus membayar denda.


BANDUNG,- Setelah melakukan serangkaian kajian, Pemerintah Kota Bandung memberlakukan larangan penggunaan segala bentuk kemasan produk makanan dan minuman berbahan gabus (styrofoam). Aturan itu akan diberlakukan mulai 1 November 2016.
 
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menjelaskan, aturan baru itu digagas bukan tanpa pertimbangan. Selain, tak ramah lingkungan, kemasan berbahan gabus juga berbahaya bagi kesehatan.

"Styrofoam berbahaya untuk kesehatan apabila banyak digunakan untuk kemasan makanan dan minuman. Dalam kandungan styrofoam itu ada zat kimia, kalau dia menguap bisa kanker bagi yang makan," kata Ridwan kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (13/10/2016).

Pertimbangan lainnya, tingginya sebaran penggunaan gabus di Kota Bandung berdampak pada penyumbatan aliran air di sungai dan gorong-gorong yang berakibat meluapnya air ke jalan (banjir).

"Dalam pengelola lingkungan di Bandung hampir dominasi sampah itu terutama di sungai adalah sampah dari styrofoam yang tak mungkin terurai," ucapnya.

Sebelumnya, Emil sempat mengumumkan aturan itu melalui akun twitter pribadinya @ridwankamil.
"Warga Bandung per tanggal 1 November 2016, penggunaan styrofoam DILARANG untuk kemasan makanan dan minuman. Nuhun," ucap Emil, Rabu (12/10/2016) malam.

Pengumuman itu pun direspons beragam oleh netizen. Sejumlah warga menilai, aturan itu perlu disosialisasikan serta diberi alternatif.

"Tukang seblak pakai apa atuh pak," tulis akun @tensome.

"Kembali bungkusin pakai daun pisang yang memang khas sini jadi alangkah baik untuk go green," tulis pemilik akun @AlisonbuleBdg.








Sumber :kompas.com