MANAJEMEN BANTAH TERSANGKA NARKOBA YANG DIPERAS POLISI GAMBIR DITANGKAP DI CROWN
![]() |
Foto: Mei Amelia/ detikcom |
Jakarta - Empat anggota Polsek Gambir tertangkap tangan karena
memeras dan meminta uang 'damai' kepada tersangka narkoba, Anton. Polisi
menyebut, Anton ditangkap di diskotek Crown, Tamansari, Jakarta Barat.
Namun, hal itu dibantah oleh pihak manajemen Crown. Manager Humas Crown, Darwin Panjaitan mengatakan bahwa penangkapan Anton terjadi di area parkiran, bukan di area diskotik.
"Kejadiannya sendiri di warung kopi lantai 6 Glodok Plaza. Kalau diskotek Crown ini adanya di lantai 7-9, kami memang sewa tempat di Glodok Plaza," ujar Darwin saat memberikan klarifikasi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Darwin mengaku mengetahui penangkapan Anton pada Selasa (18/10) sekitar pukul 22.35 WIB itu. Darwin saat itu ditelepon pihak sekuriti yang mengabarkan adanya penangkapan Anton di lokasi tersebut.
"Kejadiannya jam 22.35 itu polisi sudah datang dipimpin Kasubdit 1 Unit Reskrim Polsek Gambir pak Sukarmin, langsung koordinasi dengan sekuriti di situ karena takut terjadi apa-apa," jelas Darwin.
Darwin mengungkap, polisi saat itu menyamar sebagai warga, ada yang berpura-pura mengecas handphone dan bermain catur. Selang beberapa menit kemudian, tersangka Anton datang ke lokasi.
"Sekitar jam 22.50 WIB, tiba-tiba ada Anton datang dan langsung ditangkap, dia datang dari parkiran juga," imbuh Darwin.
"Jadi kejadiannya bukan di diskotek Crown melainkan di lantai 6, di parkiran situ kan ada tukang kopi," tambahnya.
Meski lantai 6 bukan area Crown, Darwin menjelaskan alasan dirinya datang ke lokasi ketika polisi melakukan penangkapan. "Karena saya diminta sekuriti, bahwa ada polisi datang. Biasanya kalau ada hubungan dengan kepolisian, saya yang diminta untuk koordinasi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Subdit Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya menangkap 4 oknum Polsek Tamansari yang tertangkap tangan memeras Anton. Polisi menyebut Anton ditangkap di diskotek Crown, Tamansari, Jakbar dengan barang bukti 20 butir pil ekstasi.
Alih-alih memproses Anton, keempat oknum justru meminta uang 'damai' agar pelaku dibebaskan dari hukuman. Hingga akhirnya keluarga Anton hanya menyangupi Rp 97 juta dari permintaan oknum sebesar Rp 300 juta.
Namun, hal itu dibantah oleh pihak manajemen Crown. Manager Humas Crown, Darwin Panjaitan mengatakan bahwa penangkapan Anton terjadi di area parkiran, bukan di area diskotik.
"Kejadiannya sendiri di warung kopi lantai 6 Glodok Plaza. Kalau diskotek Crown ini adanya di lantai 7-9, kami memang sewa tempat di Glodok Plaza," ujar Darwin saat memberikan klarifikasi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Darwin mengaku mengetahui penangkapan Anton pada Selasa (18/10) sekitar pukul 22.35 WIB itu. Darwin saat itu ditelepon pihak sekuriti yang mengabarkan adanya penangkapan Anton di lokasi tersebut.
"Kejadiannya jam 22.35 itu polisi sudah datang dipimpin Kasubdit 1 Unit Reskrim Polsek Gambir pak Sukarmin, langsung koordinasi dengan sekuriti di situ karena takut terjadi apa-apa," jelas Darwin.
Darwin mengungkap, polisi saat itu menyamar sebagai warga, ada yang berpura-pura mengecas handphone dan bermain catur. Selang beberapa menit kemudian, tersangka Anton datang ke lokasi.
"Sekitar jam 22.50 WIB, tiba-tiba ada Anton datang dan langsung ditangkap, dia datang dari parkiran juga," imbuh Darwin.
"Jadi kejadiannya bukan di diskotek Crown melainkan di lantai 6, di parkiran situ kan ada tukang kopi," tambahnya.
Meski lantai 6 bukan area Crown, Darwin menjelaskan alasan dirinya datang ke lokasi ketika polisi melakukan penangkapan. "Karena saya diminta sekuriti, bahwa ada polisi datang. Biasanya kalau ada hubungan dengan kepolisian, saya yang diminta untuk koordinasi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Subdit Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya menangkap 4 oknum Polsek Tamansari yang tertangkap tangan memeras Anton. Polisi menyebut Anton ditangkap di diskotek Crown, Tamansari, Jakbar dengan barang bukti 20 butir pil ekstasi.
Alih-alih memproses Anton, keempat oknum justru meminta uang 'damai' agar pelaku dibebaskan dari hukuman. Hingga akhirnya keluarga Anton hanya menyangupi Rp 97 juta dari permintaan oknum sebesar Rp 300 juta.
Sumber: detik.com