Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPU DKI SUDAH TERIMA SURAT CUTI AHOK - DJAROT DARI KEMENDAGRI

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, seusai upacara kesaktian pancasila, di Monas, Senin (3/10/2016).

JAKARTA, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima surat resmi tentang izin cuti di luar tanggungan negara milik bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dari Kementerian Dalam Negeri RI.
 
Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, surat cuti Ahok telah diterima pada Rabu (19/10/2016) kemarin.

"Sudah, kemarin. Tapi masing-masing, tidak jadi satu," ujar Sumarno kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Berdasarkan surat tersebut, Ahok-Djarot diberikan waktu untuk cuti dari jabatannya sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta selama masa kampanye pada Pilkada DKI 2017 berlangsung.

"Mulai dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Jadi, selama masa kampanye," kata Sumarno.

KPU DKI Jakarta akan menetapkan pasangan cagub-cawagub yang memenuhi persyaratan pada 24 Oktober 2016. Sementara pada 25 Oktober 2016, KPU DKI akan melakukan pengundian nomor urut pasangan cagub-cawagub. Kemudian, pemungutan suara akan dilakukan pada 15 Februari 2017.

Pilkada DKI Jakarta diikuti oleh tiga pasangan bakal cagub-cawagub. Pasangan Ahok-Djarot diusung oleh PDI-P, Nasdem, Hanura, dan Golkar.

Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana diusung oleh empat parpol, yakni Demokrat, PPP, PKB, dan PAN. Sementara pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno diusung oleh Gerindra dan PKS.





Sumber :kompas.com