Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

'DISKRIMINASI RAS' DI YOGYAKARTA: KENAPA KETURUNAN CINA TAK BOLEH PUNYA TANAH?

Siput Lokasari (berpeci) bertemu dengan Wakil Gubernur Yogyakarta Selasa (04/10).

Dalam beberapa bulan terakhir ini, seorang penduduk Yogyakarta berusia 60-an, berupaya menghubungi Sultan Hamengkubuwono X untuk menanyakan tentang hak kepemilikan tanah di kota kelahirannya yang ia anggap diskriminatif.

Siput Lokasari mulai mengontak Sultan beberapa bulan lalu untuk meminta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ini membatalkan Surat Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikeluarkan pada 1975 lalu, berisi larangan warga nonpribumi memiliki tanah.

"Kenapa harus ada diskriminasi ras... Orang Tionghoa bekerja setengah mati mengumpulkan uang sedikit demi sedikit dan beli tanah hak milik, kenapa hak milik dipaksa untuk dirampas dikembalikan ke negara dan orang tersebut diberi hak sewa. Orang Tionghoa ataupun orang India yang diangggap non pribumi... Kenapa sampai begitu?" kata Siput kepada BBC Indonesia.

Tanah yang dimaksud Siput adalah yang dibeli istrinya di Kulon Progo seluas 1.000 m2 sekitar enam bulan lalu dan sampai kini tak bisa diubah menjadi hak milik atas namanya karena -seperti dikutipnya dari pejabat Badan Pertanahan Nasional setempat- "Istri bapak orang Cina."

Upaya untuk menuntut hak juga dilakukan sejumlah penduduk Yogyakarta lain termasuk oleh Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad) melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, beberapa tahun lalu.

Komnas HAM sendiri memberikan rekomendasi kepada Gubernur Yogyakarta untuk mencabut kebijakan yang disebut 'diskiriminatif' itu.

Nonpribumi dan pribumi?

Mengapa masih ada istilah pribumi dan non pribumi di tempat saya lahir?
"Seharusnya Yogyakarta sebagai salah satu daerah berbudaya di Indonesia telah menghapus kebijakan yang bernada diskriminasi. Kebijakan diskriminasi pada akhirnya hanya akan menghambat pembangunan di daerah tersebut," tulis Komnas melalui situs tertanggal 23 September 2015.

"Urusan ini sudah panjang sekali. Kami ke Komnas HAM sejak 2009 dan Komnas HAM keluarkan rekomendasi pada 2014," tambah Siput.

Siput juga bercerita tentang penduduk Yogyakarta lain, Handoko, yang menempuh gugatan uji materi ke Mahkamah Agung beberapa tahun lalu, namun ditolak karena "Surat Instruksi pada 1975 itu bukan produk undang-undang."

Tetapi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Yogyakarta, Arie Yuriwin, mengatakan pihaknya menjadikan putusan MA sebagai yurisprudensi.

"Putusan MA atas gugatan para nonpribumi untuk memperoleh hak milik dimenangkan oleh pihak Keraton, sehingga keputusan MA kita jadikan sebagai yurisprudensi... Ketentuan wakil gubernur itu tetap berlaku di DIY," kata Arie kepada BBC Indonesia, Rabu (05/10).

Arie juga mengatakan masalah ini sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan pihaknya menunggu keputusan.

Siput dan rekan-rekannya menyatakan masih akan terus berupaya untuk menghapus diskriminasi yang "tak terjadi di tempat lain" di Indonesia.

"Negara saya tak lagi mengenal adanya warga negara pribumi dan nonpribumi. Yang ada adalah warga negara Indonesia. Kenapa kami masih dianggap di sini (Yogyakarta) sebagai nonpribumi?"

"Saya ingin gubernur taat kepada perundangan... Saya ingin peraturan perundangan di tempat saya lahir ini ditegakkan oleh siapapun, jangan ada yang memalukan misalnya diskriminasi ras," tambah Siput.





Sumber: bbc.com 
 Image copyright Mawa Kresna