BEBASKAN TERSANGKA NARKOBA, ANGGOTA POLSEK GAMBIR DITANGKAP PROPAM
![]() |
Ilustrasi. |
JAKARTA, - Bidang Propam Polda Metro Jaya mengamankan seorang anggota polisi
yang diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka penyalahgunaan
narkoba, bernama Anto alias Awi.
Oknum polisi tersebut berinisial Iptu S yang merupakan anggota unit Reserse Kriminal Polsek Metro Gambir.
"Iya benar saat ini masih kami dalami," ujar Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Kombes Awi Setiyono, saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2016).
Awi menjelaskan, kasus ini bermula ketika tim unit khusus Subbid
Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya mendapat informasi bahwa Subnit 1
Reskrim Polsek Metro Gambir telah menangkap Anto alias Awi di diskotek
Crown, Jakarta Barat, Senin (17/10/2016) malam.
Dari tangan Anto ditemukan 20 butir ekstasi. Atas adanya penangkapan
tersebut, tim khusus mendapat informasi bahwa Anto akan dibebaskan jika
menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta.
Akhirnya, tim khusus melakukan penyelidikan di sekitar Polsek Metro
Gambir. Namun, saat itu transaksi antara anggota Reskrim Polsek Metro
Gambir dengan keluarga Anto urung terlaksana lantaran pihak keluarga
tidak menyanggupi biaya penebusan tersebut.
Pihak keluarga Anto hanya mempunyai uang sebesar Rp 100 juta. Hingga
akhirnya, pada Selasa (18/10/2016) sekitar pukul 19.00 WIB, Anto dilepas
tanpa dilakukan pemeriksaan secara prosedural oleh Reskrim Polsek Metro
Gambir.
Hal itu dilakukan setelah menerima uang dari keluarga Anto sebesar Rp 97 juta yang diterima langsung oleh Iptu S.
"Atas penyalahgunaan wewenang itu, tim khusus melakukan OTT dengan
mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 97 juta di ruangan Subnit 1
Unit Reskrim Polsek Metro Gambir ," kata Awi.
Sumber :kompas.com