Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BEBASKAN TERSANGKA NARKOBA, ANGGOTA POLSEK GAMBIR DITANGKAP PROPAM

Ilustrasi.

JAKARTA, - Bidang Propam Polda Metro Jaya mengamankan seorang anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba, bernama Anto alias Awi.
 
Oknum polisi tersebut berinisial Iptu S yang merupakan anggota unit Reserse Kriminal Polsek Metro Gambir.

"Iya benar saat ini masih kami dalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2016).

Awi menjelaskan, kasus ini bermula ketika tim unit khusus Subbid Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya mendapat informasi bahwa Subnit 1 Reskrim Polsek Metro Gambir telah menangkap Anto alias Awi di diskotek Crown, Jakarta Barat, Senin (17/10/2016) malam.

Dari tangan Anto ditemukan 20 butir ekstasi. Atas adanya penangkapan tersebut, tim khusus mendapat informasi bahwa Anto akan dibebaskan jika menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta.

Akhirnya, tim khusus melakukan penyelidikan di sekitar Polsek Metro Gambir. Namun, saat itu transaksi antara anggota Reskrim Polsek Metro Gambir dengan keluarga Anto urung terlaksana lantaran pihak keluarga tidak menyanggupi biaya penebusan tersebut.

Pihak keluarga Anto hanya mempunyai uang sebesar Rp 100 juta. Hingga akhirnya, pada Selasa (18/10/2016) sekitar pukul 19.00 WIB, Anto dilepas tanpa dilakukan pemeriksaan secara prosedural oleh Reskrim Polsek Metro Gambir.

Hal itu dilakukan setelah menerima uang dari keluarga Anto sebesar Rp 97 juta yang diterima langsung oleh Iptu S.

"Atas penyalahgunaan wewenang itu, tim khusus melakukan OTT dengan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 97 juta di ruangan Subnit 1 Unit Reskrim Polsek Metro Gambir ," kata Awi.








Sumber :kompas.com