400 NELAYAN BENOA BERHENTI MELAUT SEBAGAI BENTUK PROTES MENTERI SUSI
![]() |
Para nelayan jengkel karena cara kerja mereka dianggap salah menurut kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto) |
Jakarta, Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) menghentikan
sementara aktivitas penangkapan ikan tuna sejak akhir September.
Langkah itu diambil untuk memprotes Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pidjiastuti yang menetapkan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 57 Tahun
2014 tentang pengetatan usaha perikanan tangkap di perairan Indonesia.
Sekertariat Jenderal ATLI Dwi Agus Siswa Putra mengatakan, pihaknya telah menambatkan 401 kapal penangkap tuna milik nelayan di Pelabuhan Benoa, Bali.
"Kami hentikan aktivitas melaut sampai didengar oleh Bu Menteri, karena cara kerja kapal kami dianggap salah kalau merujuk pada peraturan menteri itu," Kata Dwi kepada CNNIndonesia.com, Selasa malam (4/10).
Selama ini, ujar Dwi, para nelayan telah bekerja sama untuk menyiasati lamanya periode kapal penangkap beroperasi di laut, yakni dengan cara melalukan aksi bongkar muat antarkapal di wilayah perairan.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka ikan hasil tangkapan akan keburu busuk karena lemari pendingin tak tersedia, dan nelayan menanggung kerugian besar.
"Cara itu sudah dilakukan bertahun-tahun. Kami ini (nelayan) bisa tiga sampai lima bulan di perairan. Makanya sistem titip ikan itu sudah sering dilakukan," kata Dwi.
Menurut Dwi, saat ini banyak pengusaha perikanan yang bangkrut akibat peraturan menteri itu. Permen Nomor 57 Tahun 2014 itu, ujar Dwi, telah mengganggu penghasilan sektor tangkap dan ekspor tuna.
"Kami tentu saja terganggu. Ekspor ikan tuna segar ATLI hampir 78 persennya berasal dari sini (Bali)," kata Dwi.
Sekertariat Jenderal ATLI Dwi Agus Siswa Putra mengatakan, pihaknya telah menambatkan 401 kapal penangkap tuna milik nelayan di Pelabuhan Benoa, Bali.
"Kami hentikan aktivitas melaut sampai didengar oleh Bu Menteri, karena cara kerja kapal kami dianggap salah kalau merujuk pada peraturan menteri itu," Kata Dwi kepada CNNIndonesia.com, Selasa malam (4/10).
Selama ini, ujar Dwi, para nelayan telah bekerja sama untuk menyiasati lamanya periode kapal penangkap beroperasi di laut, yakni dengan cara melalukan aksi bongkar muat antarkapal di wilayah perairan.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka ikan hasil tangkapan akan keburu busuk karena lemari pendingin tak tersedia, dan nelayan menanggung kerugian besar.
"Cara itu sudah dilakukan bertahun-tahun. Kami ini (nelayan) bisa tiga sampai lima bulan di perairan. Makanya sistem titip ikan itu sudah sering dilakukan," kata Dwi.
Menurut Dwi, saat ini banyak pengusaha perikanan yang bangkrut akibat peraturan menteri itu. Permen Nomor 57 Tahun 2014 itu, ujar Dwi, telah mengganggu penghasilan sektor tangkap dan ekspor tuna.
"Kami tentu saja terganggu. Ekspor ikan tuna segar ATLI hampir 78 persennya berasal dari sini (Bali)," kata Dwi.
|
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengimbau para nelayan agar tetap
melaut dan mencari nafkah sesuai Surat Izin Penangkap Ikan yang
diberikan.
"Di perairan, ikan tersedia sangat banyak. Tidak ada alasan para nelayan untuk berhenti melaut," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar.
Terkait Permen Nomor 57 Tahun 2014 yang dipermasalahkan ATLI, Zulficar mengatakan bongkar muat atau transhipment telah menjadi salah satu modus ikan Indonesia dijarah dan dibawa ke luar negeri secara ilegal. Sebab, ikan dapat dipindahkapalkan tanpa tercatat secara resmi.
Untuk menghindari bisnis ilegal itulah, KKP mengeluarkan Permen yang di dalamnya mengatur tentang larangan bongkar muat di tengah laut.
"Transhipment ini telah lama merugikan nelayan dan negara. Menguntungkan segelintir pihak. Sudah sejak lama transhipment secara ilegal diidentifikasi sebagai salah satu modus illegal fishing," kata Zulficar.
Zulficar mengatakan, KKP sebisa mungkin berusaha agar nelayan mampu menangkap ikan sebanyak mungkin. Pada saat yang sama, KKP juga harus memastikan tak ada indikasi bongkar muat ilegal, penangkapan ikan yang merusak, dan berbagai aktivitas penangkapan ilegal lain di perairan Indonesia.
"Peraturan dibuat untuk menghindari (kecurangan) itu. Kami berusaha membantu nelayan, bukan membuat rugi nelayan," kata Zulficar.
"Di perairan, ikan tersedia sangat banyak. Tidak ada alasan para nelayan untuk berhenti melaut," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar.
Terkait Permen Nomor 57 Tahun 2014 yang dipermasalahkan ATLI, Zulficar mengatakan bongkar muat atau transhipment telah menjadi salah satu modus ikan Indonesia dijarah dan dibawa ke luar negeri secara ilegal. Sebab, ikan dapat dipindahkapalkan tanpa tercatat secara resmi.
Untuk menghindari bisnis ilegal itulah, KKP mengeluarkan Permen yang di dalamnya mengatur tentang larangan bongkar muat di tengah laut.
"Transhipment ini telah lama merugikan nelayan dan negara. Menguntungkan segelintir pihak. Sudah sejak lama transhipment secara ilegal diidentifikasi sebagai salah satu modus illegal fishing," kata Zulficar.
Zulficar mengatakan, KKP sebisa mungkin berusaha agar nelayan mampu menangkap ikan sebanyak mungkin. Pada saat yang sama, KKP juga harus memastikan tak ada indikasi bongkar muat ilegal, penangkapan ikan yang merusak, dan berbagai aktivitas penangkapan ilegal lain di perairan Indonesia.
"Peraturan dibuat untuk menghindari (kecurangan) itu. Kami berusaha membantu nelayan, bukan membuat rugi nelayan," kata Zulficar.
Sumber: cnnindonesia.com